Resiko Kampanye di Media Sosial dan Pedoman Kode Etik untuk Pilkada

Blog » Resiko Kampanye di Media Sosial dan Pedoman Kode Etik untuk Pilkada
Resiko Kampanye di Media Sosial dan Pedoman Kode Etik untuk Pilkada

Sebagai calon politikus, Anda harus memahami resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada agar dapat melakukan langkah prefentif atau pencegahan. Dengan demikian, resiko buruk yang mungkin saja menimpa Anda di tengah periode kampanye dapat ditangulangi dengan baik, dan tentunya dengan solusi yang tepat sehingga tidak akan merugikan diri Anda pribadi ataupun para pendukung Anda.

Tiap keputusan atau tiap suatu tindakan pasti terdapat resiko yang harus dihadapi oleh si pemilik keputusan dan juga tindakan. Tidak mudah memang menerima dan menghadapi resiko tersebut, apalagi jika resiko yang akan ditimbulkan berpotensi besar untuk merugikan. Berikut adalah ulasan terkait resiko yang mungkin Anda dapatkan ketika melakukan kampanye di media sosial dan juga pedoman kode etik untuk Pilkada yang harus Anda pahami.

Resiko Paling Rentan dalam Berkampanye di Media Sosial

Terdapat beberapa macam jenis resiko yang paling rentan yang mungkin saja menghadang Anda ketika melakukan kegiatan kampanye lewat akun media sosial yang Anda miliki. Berdasarkan penilaian terhadap dua indikator, resiko-resiko tersebut telah dipetakan sehingga akan makin memudahkan Anda untuk memahaminya. Dalam rangka melakukan penilaian tersebut, indikator pertama yang digunakan adalah kemungkinan untuk diatasi baik lewat kebijakan yang diambil, inisiatif, ataupun bisa juga melalui konsensus.

Sedangkan indikator kedua yang dilakukan dalam rangka melakukan penilaian tersebut adalah dampak yang mungkin saja muncul atau ditimbulkan terhadap kredibilitas dan juga kualitas demokrasi yang ada pada saat itu. Dua jenis penilaian tersebut perlu Anda pahami sebagai salah satu komponen resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada yang akan membantu Anda mencari jalan untuk mengantisipasinya.

Adanya Penyebaran Hoaks

Resiko pertama yang mungkin saja Anda hadapi adalah adanya penyebaran hoaks atau berita palsu yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan Anda. Hoaks atau berita palsu tersebut sudah pasti sengaja dibuat untuk merugikan dan menghambat atau bahkan menggagalkan kegiatan kampanye yang Anda lakukan melalui akun media sosial milik Anda. Hoaks tersebut tidak lain berisi informasi kebohongan yang disamarkan sehingga seolah-seolah menjadi kebenaran.

Adanya Miss Informasi

Resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada yang selanjutnya adalah adanya miss informasi atau adanya informasi yang keliru yang tersebar luas. Informasi tersebut memang tidak sengaja dibuat untuk menyesatkan, akan tetapi memiliki potensi untuk menurunkan integritas yang Anda miliki selama masa pemilu berlangsung. Selain itu, informasi tersebut juga memiliki potensi untuk menurunkan kredibilitas penyelenggaraan pilkada saat itu.

Resiko yang kedua ini tergolong sangat berbahaya karena pada dasarnya tidak berasal dari orang lain yang memang berniat buruk untuk menghambat kelancaran kegiatan pemilu, akan tetapi karena memang terdapat penyebaran informasi yang salah. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera meluruskan informasi salah yang sudah terlanjur beredar tersebut sehingga integritas dan kredibilitas pemilu pun akan tetap aman.

Akun Palsu (Anonim)

Akun palsu atau anonim bisa dikategorikan sebagai perilaku non autentuk yang terkoordinasi, yang mana akun ini memiliki tujuan untuk menyesatkan para pengguna platform media sosial. Jika dilihat dari tujuannya, akun annonim tersebut sudah jelas memiliki tujuan buruk yang harus sangat Anda waspadai. Jika terdapat akun semacam itu, Anda harus segera menindaklanjuti agar tidak terdapat banyak korban yang terkena pengaruhnya.

Akun anonym merupakan salah satu bentuk resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada yang seharusnya membuat Anda lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan kampanye di media sosial.

Adanya Kampanye Hitam

Kampanye hitam merupakan suatu kampanye yang terkoordinasi yang bertujuan untuk merusak reputasi yang dimiliki oleh lawan partai dan atau bisa juga menyerang personal. Kampanye jenis ini juga perlu Anda waspadai, terlebih jika terdapat suatu golongan partai yang memang jelas kurang atau tidak menyukai partai Anda. Biasanya kampanye hitam ini berani dalam bertindak sehingga dapat digolongkan sebagai suatu kegiatan yang membahayakan.

Pedoman Kode Etik Kampanye Pilkada di Media Sosial

Selanjutnya, terkait resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada yang akan kita bahas adalah terkait kode etik yang harus Anda patuhi. Pedoman kode etik memang dibutuhkan sebagai bentuk solusi taktis untuk mengisi celah hukum untuk menanggulagi berbagai resiko yang mungkin saja muncul karena tidak adanya regulasi yang cukup memadai. Dengan kata lain, kode etik merupakan jembatan solusi untuk mengatasi berbagai resiko yang ada.

Perlu Anda ketahui bahwa pada hakikatnya pedoman kode etik ini tidak berssifat memaksa, yang mana pada dasarnya membutuhkan kerjasama banyak pihak untuk turut serta berperan untuk menjaga, memantau, dan memastikan bahwasannya kode etik ini dipatuhi. Pedoman kode etik juga dibuat berdasarkan kebijakan dan kesepakatan yang ada sebagai bentuk pelengkap dan juga sebagai wujud komitmen dari berbagai pihak untuk menanggulangi resiko yang ada.

Pedoman kode etik yang telah disepakati tersebut sudah sepantasnya bisa menjadi panduan dari berbagai pihak yang memutuskan untuk melakukan kampanye dengan menggunakan media sosial. Dengan demikian, kampanye yang berlangsung pun khidmad dan memiliki etika yang baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Setelah mengetahui resiko kampanye di media sosial dan pedoman kode etik untuk pilkada, diharapkan Anda dapat lebih berhati-hati jika melakukan kampanye di media sosial. Selain itu, diharapkan juga Anda dapat memperhatikan kode etik yang telah diberlakukan sehingga kegiatan kampanye yang Anda lakukan tidak merugikan pihak lain, dan Anda juga tidak akan dirugikan oleh pihak lain.

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
27 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
3 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
8 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
43 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
26 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
8 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
40 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
7 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
28 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
14 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
59 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
18 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
27 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
13 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
6 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
24 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
29 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
21 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
10 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
59 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
19 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
5 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
46 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
39 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
12 menit yang lalu.