Hal-hal Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Seorang Influencer

Blog » Hal-hal Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Seorang Influencer
Hal-hal Yang  Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Seorang Influencer

Ada banyak keuntungan yang bisa diraih lewat influencer marketing, apalagi jika Anda adalah seorang influencer dengan basis pengikut yang cocok dengan salah satu perusahaan tertentu. Namun, terlepas dari hal-hal menyenangkan dan keseruan yang bisa Anda lakukan sebagai influencer, basis kerja yang membawahi seorang influencer lumayan pelik jika dipandang dari sudut pandang hukum atau legal.

Influencer marketing kerap berada dalam wilayah abu-abu ketika kita membicarakan aspek hukum dan etika. Oleh karena itu, memahami influencer marketing Aturan menjadi penting tidak hanya bagi perusahaan, namun juga bagi influencer yang terlibat di dalamnya.

Tidak sedikit influencer yang masih bingung, meraba-raba apa saja yang etis dan tidak untuk diekspos. Pemahaman akan Aturan ini akan membantu Anda sebagai influencer untuk memahami cara kerja yang efektif dan “aman” saat berkolaborasi dengan perusahaan.

Di Indonesia, influencer masih terbilang profesi sepele yang masih belum dihiraukan oleh hukum. Tidak ada landasan hukum yang berwenang atau bahkan mengatur kerja para influencer.

Tapi, bukan berarti pembahasan mengenai  hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para Influencer menjadi nihil sama sekali. Untuk influencer yang berada di negara yang masih belum memiliki landasan hukum seperti Indonesia, umumnya akan merujuk ke Federal Trade Commission (FTC) yang berada di wilayah Amerika Serikat.

Siapa yang masuk kategori influencer?

Sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan Aturan, ada baiknya kita saling bersepakat mengenai definisi influencer itu sendiri, serta menentukan siapa saja yang pas untuk masuk ke dalam kategori influencer.

Seorang influencer tidak harus selalu terkenal selayaknya seorang selebritas dan tidak harus memiliki jumlah pengikut yang besar di platform media sosial. Siapapun yang dinilai memiliki pengaruh terhadap sebuah komunitas tertentu, bahkan dalam skala mikro sekalipun, dapat masuk ke dalam kategori influencer. Untuk skala yang sangat abu-abu ini, kita menyebutnya dengan istilah micro-influencer.

Micro-influencers biasanya ialah mereka yang memiliki pengikut sebanyak 10-15 ribu di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, Facebook dan Twitter.

Mereka pakar dalam dalam bidang tertentu yang bersifat biasa saja. Misalnya, jika Anda adalah pakar soal mainan Hotwheels atau benda-benda every-day-carry (EDC) dengan pengikut beberapa puluh ribu di media sosial Anda, Anda sudah masuk dalam kategori micro-influencer dalam topik seputar mainan, seperti Jakarta Diecast Project

Akan tetapi, merujuk ke definisi influencer itu sendiri, secara umum influencer ialah siapapun yang mampu memberi pengaruh terhadap kemauan orang lain untuk membeli, mengkonsumsi, maupun mencoba sesuatu yang ditawarkan oleh si influencer tersebut.

Dengan kata lain, influencer memiliki kemampuan mengubah para pengikutnya menjadi potential customer dari suatu produk atau jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan.

Namun, jika Anda diberi penawaran produk atau jasa oleh sebuah perusahaan dengan timbal balik untuk Anda review, maka ada beberapa Aturan yang perlu Anda ikuti.

Aturan yang dimaksud merujuk ke ketentuan dasar yang dikeluarkan oleh FDC. Pertanyaannya, apakah pada praktiknya FDC mampu memonitor cara bertindak seorang influencer? FDC sanggup mengatur begitu banyaknya peredaran konten di media sosial? Tapi, untuk jaga-jaga, ada baiknya setiap influencer tetap patuh terhadap Aturan yang sudah dibuat.

Termasuk bagi influencer di negara-negara yang belum memiliki regulasi terhadap profesi influencer. Kedepannya, jika regulasi serupa sudah diimplementasikan di negara kita, setidaknya Anda memiliki rekam jejak yang relatif aman di mata hukum.

Apalagi semenjak keluarnya UU ITE influencer juga harus berhati-hati dalam bertindak dan berucap tentunya.

Aturan akan berbagai hal seorang Influencer

Aturan yang dirilis mencakup semua platform. Termasuk di antaranya email marketing campaign, blog post, dan tentu saja media sosial.

1. Influencer tidak diperkenankan membicarakan sebuah produk atau jasa jika belum pernah benar-benar menggunakan ataupun mengalaminya secara langsung, di negara kita masih belum di atur sehingga banyak muncul produk palsu dan berbahaya.

2. Influencer harus memaparkan bentuk relasi yang mereka miliki dengan sebuah perusahaan atau brand jika konten yang mereka buat adalah sponsored content atau konten bersponsor.

Jika Anda tengah bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk konten tertentu, Anda perlu membubuhkan tagar #sponsored atau #ada di konten Anda.

3. Influencer yang dibayar untuk membuat review tentang sebuah produk atau jasa, namun mendapatkan pengalaman buruk dari produk atau jasa terkait, tidak boleh berkata bahwa mereka senang atau puas dengan produk atau jasa yang dimaksud.

Intinya, influencer tidak boleh bohong kepada audiensnya.

4. Brand atau perusahaan tidak diperkenankan menyewa jasa influencer tanpa keterbukaan relasi atau kerjasama dengan mereka dalam sebuah konten.

Jika Anda adalah seorang influencer yang diberi kewajiban untuk mempromosikan sebuah film, Anda tidak boleh mempromosikan film terkait lewat komentar atau apapun tanpa disertai tagar #sponsored atau #ad.

5. Influencer yang aktif di kanal YouTube harus jujur menyatakan status endorsement di awal video.

Jika Anda adalah influencer YouTube yang disponsori oleh brand atau perusahaan tertentu untuk melakukan review, Anda wajib memberi tahu penontonmu di awal video bahwa kontenmu adalah #sponsored.

Menyatakan bahwa kontenmu adalah #sponsored hanya di kolom deskripsi tidak diperbolehkan.

Hal yang sama berlaku untuk semua tipe konten video di platform lain, seperti di Instagram, Twitter, dst.

6. Influencer wajib menempatkan keterangan #sponsored atau #ads di bagian awal konten atau kalimat pembuka, sebelum audiens menekan tombol “baca lebih lanjut” (“show more”)

7. Influencer wajib mencantumkan keterangan #sponsored atau #ads dengan jelas tanpa menyertakan tagar lain agar tidak membingungkan audiens.

Nah itulah tadi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang yang baru menjadi influencer atau sudah lama menjadi influencer.

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
47 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
11 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
52 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
19 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
27 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
5 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
36 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
25 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
37 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
59 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
32 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
9 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
12 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
53 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
46 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
49 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
31 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
48 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
35 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
4 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
49 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
56 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
47 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
27 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
4 menit yang lalu.