
RajaKomen.com | Proses pembentukan peraturan daerah (Perda) adalah salah satu fungsi krusial lembaga legislatif. Di DPRD Bali, peran strategis ini diemban oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya menunjukkan fokus yang tinggi dalam mematangkan agenda legislasi demi menghasilkan Perda yang berkualitas dan relevan.
Bapemperda bertanggung jawab untuk merencanakan, menyusun, dan membahas rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke Rapat Paripurna. Posisi ini menuntut ketelitian, pemahaman mendalam tentang hukum, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Fokus utama Ketua Bapemperda DPRD Bali, Tama Tenaya, dalam mematangkan agenda legislasi meliputi:
Prioritas Ranperda: Mengidentifikasi dan memprioritaskan rancangan Perda yang paling dibutuhkan masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan Bali.
Kajian Mendalam: Memastikan setiap rancangan Perda melalui kajian yang komprehensif, melibatkan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan Perda melalui uji publik, konsultasi, dan forum-forum aspirasi.
Sinergi Antar Lembaga: Menjalin koordinasi yang baik dengan eksekutif (pemerintah daerah) dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran proses legislasi.
Kualitas dan Keberlakuan Hukum: Memastikan setiap Perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Di bawah kepemimpinan I Ketut Tama Tenaya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Bali, agenda legislasi diharapkan dapat dimatangkan dengan cermat, menghasilkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Bali ke depan.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi