Willy Aditya dari Partai NasDem Dorong RUU Perampasan Aset Demi Hukum yang Berkeadilan

Blog » Willy Aditya dari Partai NasDem Dorong RUU Perampasan Aset Demi Hukum yang Berkeadilan
Willy Aditya dari Partai NasDem Dorong RUU Perampasan Aset Demi Hukum yang Berkeadilan

RajaKomen.com — Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Willy Aditya, kembali menyoroti pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu kunci penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan tegas terhadap para pelaku korupsi, terutama yang selama ini berhasil lolos dari jerat pemiskinan aset.

“Tanpa perampasan aset, hukuman pidana penjara tak cukup memberikan efek jera. Kita harus kejar uangnya, bukan hanya orangnya,” ujar Willy dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/6/2025).

Willy menilai bahwa banyak kasus besar mandek karena absennya instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan meskipun pelaku telah bebas. Ia juga menekankan bahwa keberadaan RUU ini sejalan dengan semangat NasDem dalam membangun sistem hukum yang progresif dan melindungi kepentingan rakyat.

Sebagai legislator yang aktif dalam berbagai pembahasan kebijakan antikorupsi, Willy kerap menyuarakan pentingnya reformasi hukum, tidak hanya di tataran normatif, tetapi juga dalam pelaksanaan di lapangan. Ia juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba menggiring isu ini ke ranah politisasi.

“Ini bukan soal partai atau kepentingan elite. Ini soal keberanian politik untuk berpihak kepada rakyat yang dirugikan oleh korupsi,” tegasnya.

Saat ini, NasDem tengah mendorong konsolidasi lintas fraksi agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibawa ke pembahasan tingkat lanjut di DPR.

Baca Juga

Rajakomen.com

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Jaringan Kami

Rajamonitoring
Copyright © RajaKomen.com 2026 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
6 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
57 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
32 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
58 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
27 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
20 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
59 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
22 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
39 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
56 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
8 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
27 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
12 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
50 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
19 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
46 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
18 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
51 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
57 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
18 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
35 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
20 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
53 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
11 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
37 menit yang lalu.