
RajaKomen.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI bersama akademisi dan aktivis lingkungan, Sabtu (6/7/2025), Fraksi PKS menilai bahwa regulasi saat ini belum cukup kuat melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat di wilayah terdampak tambang.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol hanya akan meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan ketimpangan sosial di daerah tambang.
“Kami ingin UU Minerba tidak hanya bicara soal investasi, tapi juga bicara soal keberlanjutan dan keadilan ekologis. Tambang harus mensejahterakan, bukan merusak,” ujar Mulyanto.
PKS mendorong agar dalam revisi UU Minerba, pemerintah memperketat persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mewajibkan reklamasi pascatambang, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti kasus-kasus konflik lahan, pencemaran air dan udara, serta kerusakan hutan yang kerap terjadi di sekitar lokasi pertambangan, tetapi belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. PKS menilai, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar yang menjalankan kegiatan pertambangan.
“Banyak masyarakat adat dan petani kecil yang kehilangan lahan tanpa kompensasi yang layak. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.
PKS juga mengusulkan adanya Dana Kompensasi Ekologi yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang untuk kepentingan restorasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Sebagai penutup, Mulyanto menyampaikan bahwa Fraksi PKS berkomitmen mengawal revisi UU Minerba agar tambang Indonesia tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi menjadi sumber kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi