
RajaKomen.com — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendorong segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Siber sebagai langkah hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital. Dalam forum diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2025), Perindo menegaskan bahwa peningkatan aktivitas digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang kuat dan progresif.
“Serangan siber seperti doxing, perundungan digital, penipuan daring, hingga penyebaran konten nonkonsensual makin marak. Kita butuh payung hukum yang jelas dan berpihak pada korban,” ujar perwakilan DPP Perindo.
Perindo menyoroti fakta bahwa perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan berbasis siber. Oleh karena itu, RUU ini harus menyertakan mekanisme pelaporan yang cepat, sistem pendampingan psikologis, serta penegakan hukum berbasis digital forensic.
Selain mendorong pengesahan RUU, Perindo juga menyerukan peningkatan literasi digital di sekolah dan komunitas melalui kampanye bertema “Aman dan Bermartabat di Dunia Maya”.
“Kita ingin internet menjadi ruang aman, bukan ladang ancaman. Dunia maya harus dijaga, seperti halnya ruang publik fisik,” tambahnya.
Perindo siap memperjuangkan RUU ini sebagai prioritas fraksi dalam pembahasan legislasi mendatang.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi