RajaKomen.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, kembali menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja perempuan, baik di sektor formal maupun informal. Ia menyampaikan hal tersebut dalam agenda diskusi publik di Jakarta yang membahas tantangan pekerja perempuan di era pascapandemi.
💬 “Buruh perempuan menghadapi tantangan ganda — sebagai tulang punggung ekonomi sekaligus pengelola rumah tangga. Maka negara harus hadir memberi perlindungan ekstra, bukan malah abai,” ujar Kurniasih.
👩🏭 Fakta Lapangan yang Masih Memprihatinkan:
Banyak pekerja perempuan kehilangan hak cuti hamil dan melahirkan
Masih ditemukan kasus PHK karena kehamilan
Minimnya fasilitas ruang laktasi di tempat kerja
Akses layanan kesehatan kerja yang belum merata
📣 PKS Desak Implementasi UU Ketenagakerjaan yang Pro-Perempuan
Kurniasih menyebut bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah memberikan ruang untuk perlindungan buruh perempuan, namun implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
🎯 Tuntutan Fraksi PKS:
Pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melanggar hak maternitas
Dorongan penerapan ruang laktasi dan kebijakan ramah keluarga di tempat kerja
Edukasi dan pendampingan hukum bagi pekerja perempuan
Insentif untuk UMKM yang mempekerjakan buruh perempuan dengan standar layak
🏛️ Perempuan Tangguh Butuh Dukungan Negara
Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS, Kurniasih juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lintas kementerian dalam mendukung kesejahteraan dan keselamatan kerja perempuan.
💬 “Pekerja perempuan bukan objek pembangunan, mereka adalah motor utama ekonomi keluarga. Jangan abaikan hak-hak dasarnya hanya karena alasan efisiensi,” tegasnya.
PT Media Promosi Online
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi