
RajaKomen.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Yuningsih, S.Pd.I., mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus melindungi pekerja perempuan di sektor informal, seperti asisten rumah tangga, pedagang pasar, hingga buruh cuci. Dalam dialog publik bertema “Perempuan dan Keadilan Sosial” di Kabupaten Subang, Selasa (6/8/2025), ia menyampaikan bahwa ribuan perempuan bekerja tanpa jaminan hukum yang jelas.
“Banyak perempuan bekerja demi keluarga, tapi tidak punya perlindungan. Kita di DPRD wajib hadir untuk mereka,” ujarnya.
Yuningsih menilai bahwa perda yang ada saat ini masih terlalu umum dan belum menyasar kebutuhan pekerja perempuan yang rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi. Ia mendorong agar perda baru mencakup hak atas cuti, upah layak, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
PKB, lanjut Yuningsih, akan mengusulkan perda tersebut masuk dalam Prolegda tahun 2026. Ia juga menyatakan akan menggandeng organisasi perempuan, akademisi, dan pelaku usaha untuk menyusun draf regulasi yang responsif dan realistis.
“Kita tidak bicara belas kasihan, tapi bicara keadilan. Perempuan pekerja bukan objek kasihan, tapi subjek hukum yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi