
RajaKomen.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan daerah (perda) dengan undang-undang di tingkat nasional guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri di Jakarta, Sabtu (10/8/2025), Guspardi menyebut masih banyak daerah yang membuat perda tanpa sinkronisasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma dan implementasi.
“Banyak Perda yang semangatnya bagus, tapi isinya berbenturan dengan undang-undang yang berlaku. Ini membingungkan masyarakat dan bisa menghambat investasi,” ujarnya.
Sebagai legislator yang memiliki latar belakang akademisi hukum, Guspardi menegaskan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengapresiasi langkah Kemendagri yang terus mendorong evaluasi perda secara periodik, namun meminta proses pembinaan regulasi daerah lebih partisipatif dan berbasis kajian hukum yang matang.
Guspardi juga menyarankan agar DPRD di seluruh Indonesia memperkuat kapasitas legislasi anggotanya dengan menghadirkan tim ahli yang kompeten. Ia menilai DPRD tidak hanya berperan menyetujui anggaran, tetapi juga harus kritis dalam menghasilkan perda yang solutif dan berkualitas.
“PAN mendorong agar legislasi di daerah menjadi alat pemecah masalah rakyat, bukan malah menambah beban birokrasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Guspardi mengingatkan bahwa sinkronisasi regulasi adalah bentuk konkret dari komitmen negara hukum, dan PAN akan terus mengawal proses legislasi yang adil, jelas, dan berpihak kepada kepentingan umum.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi