
RajaKomen.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si, menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. Dalam forum dialog kebangsaan di Padang, Kamis (24/7/2025), Guspardi menyatakan bahwa ASN harus berada di posisi netral, tidak menjadi alat kekuasaan maupun kendaraan politik pihak manapun.
“ASN digaji oleh negara, bukan oleh partai politik. Mereka wajib netral, demi marwah demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Guspardi.
Ia mengingatkan bahwa praktik mobilisasi ASN dalam kontestasi politik telah berulang kali mencederai proses demokrasi. Karena itu, ia mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Bawaslu untuk memperketat pemantauan serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, tanpa pandang bulu.
Guspardi juga mendorong Kementerian PAN-RB membuat sistem pelaporan netralitas ASN yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keterlibatan publik dalam pengawasan bisa menjadi langkah preventif yang efektif dalam menghindari intervensi birokrasi terhadap hasil pemilu.
“PAN berkomitmen mengawal demokrasi yang bersih dari intervensi struktural. ASN harus profesional, bukan partisan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pelatihan integritas pemilu bagi pejabat daerah dan ASN menjelang tahun politik agar mereka memahami batas peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga netralitas birokrasi.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi
LIVE