
RajaKomen.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Dalam seminar “Masyarakat Digital, Data Aman” yang digelar di Jakarta, Senin (23/6/2025), Christina mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara serius dan menyeluruh.
“Di era digital seperti sekarang, data pribadi adalah aset yang sangat rentan disalahgunakan. Negara harus hadir untuk melindungi warga, baik dari kebocoran data, peretasan, maupun penyalahgunaan oleh pihak swasta,” ujar Christina di hadapan peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa, aktivis digital, dan pegiat hukum siber.
Christina menyoroti bahwa meskipun UU PDP telah disahkan, masih banyak institusi publik dan swasta yang belum menerapkan standar perlindungan data sesuai regulasi. Ia mendesak pemerintah agar segera membentuk otoritas pengawas independen untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Selain itu, Christina juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat paham tentang hak-haknya, termasuk hak untuk mendapatkan persetujuan saat datanya dikumpulkan, hak untuk mengakses data sendiri, hingga hak untuk menghapus data.
“Banyak orang tidak sadar bahwa datanya dipakai tanpa izin. Padahal, ini menyangkut privasi yang dilindungi konstitusi. Kita harus pastikan warga tidak jadi korban ekonomi digital,” tegasnya.
Golkar, lanjut Christina, berkomitmen mengawal isu-isu digital secara progresif dan berorientasi pada perlindungan hak sipil di tengah perkembangan teknologi.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi