Sejak tahun 2020 lalu, beriklan kampanye di media sosial sudah diperbolehkan dan mempunyai peraturannya. KPU sempat ingin melarang iklan kampanye politik di media sosial, tetapi urgensi pandemi Covid-19 tahun lalu yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan membuat media sosial menjadi solusi sebagai sarana kampanye.
Meskipun pemilu ke depannya diharapkan pandemi sudah selesai, diperbolehkannya memasang iklan kampanye di internet akan membuat para kandidat tidak akan melewatkan media promosi satu ini. Apalagi media sosial sudah menjadi teman keseharian masyarakat Indonesia yang cocok dijadikan media kampanye.
Promosi yang termasuk ke dalam iklan kampanye yaitu jenis konten yang disebarkan dengan biaya. Dalam Pasal 1 ayat 24A draf perubahan PKPU 4/2017 bahwa yang disebut iklan kampanye di media sosial yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh pasangan calon (paslon), parpol, atau tim kampanye.
Berikut ini beberapa cara yang bisa dipakai untuk melakukan iklan kampanye di media sosial.
Setiap media sosial mempunyai ads-nya masing-masing. Contahnya Instagram Ads, Facebook Ads, Twitter Ads, dan sebagainya. Cara memasang iklan di setiap platform media sosial berbeda-beda. Namun, meskipun berbeda-beda, cara beriklan di media sosial cukup mudah untuk dilakukan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah membuat konten yang sebagus dan semenarik mungkin yang bisa membuat Anda mendapatkan dukungan dari pengguna media sosial yang melihat iklan kampanye tersebut. Jangan sampai biaya mahal yang sudah dikeluarkan tidak mendatangkan hasil yang maksimal karena konten tidak dimaksimalkan.
Sebenarnya masih sedikit influencer yang mau mempromosikan kandidat pemilu jika mereka bukan kader dari partai tersebut. Masih banyak influencer yang bersikap netral dan tidak menunjukkan partai pilihannya untuk menjaga followers mereka jika ternyata pilihannya berbeda dengan followernya.
Namun, tidak semua begitu. Ada segelintir influencer yang memberitahukan pilihan mereka baik secara langsung maupun secara tersirat. Jika Anda bisa bekerja sama dengan influencer untuk mempromosikan Anda atau partai politik Anda itu adalah strategi yang cukup bagus.
Jika melihat definisi di atas tentang iklan kampanye di media sosial, maka bekerja sama dengan influencer pun termasuk iklan karena sama-sama menggunakan bayaran. Namun, pastinya akan ada banyak hal yang didiskusikan, baik tentang konten ataupun kesepakatan lainnya dalam kerja sama tersebut.
KPU sudah menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh parpol atau kandidat ketika melakukan iklan kampanye di media sosial. Anda harus mengetahui dan memahami semua peraturan agar tidak melanggarnya dan mendapat sanksi. Berikut ini peraturan iklan kampanye politik yang dilakukan di media sosial.
Kampanye dalam bentuk iklan di media sosial hanya ditayangkan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang. Waktu 14 hari ini berlaku untuk iklan kampanye yang berbayar, sedangkan kampanye non-berbayar memiliki waktu kampanye yang berbeda.
Misalnya masa tenang dimulai pada tanggal 20, maka Anda bisa memulai memasang iklan di media sosial pada tanggal 6. Waktu penayangan ini memang terbilang singkat jika dibandingkan dengan waktu kampanye di media sosial yang non-berbayar. Oleh karena itu, pilih platform media sosial yang bisa menjangkau luas target calon pemilih.
Setiap harinya jumlah konten iklan yang diperbolehkan terbatas, yaitu hanya lima konten untuk setiap kandidat per akun resmi setiap harinya. Misalnya akun parpol A memiliki dua kandidat untuk jabatan yang berbeda, maka setiap kandidat hanya bisa memasang 5 konten iklan dari akun resmi parpol tersebut.
Akun resmi adalah akun yang sudah didaftarkan ke KPU untuk dijadikan akun kampanye di media sosial selama masa kampanye. Meskipun konten perharinya hanya diperbolehkan 5, tetapi akun yang bisa didaftarkan untuk menjadi akun resmi terbilang cukup banyak.
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, akun resmi yang bisa didaftarkan untuk kampanye pemilihan gubernur sebanyak 30 akun dan untuk akun pemilihan bupati/wali kota sebanyak 20 akun. Jika semua akun dipasangi lima iklan, perharinya iklan yang bisa ditayangkan sebanyak 100 sampai 150 iklan.
Selain masa tayang dan jumlah konten, isi konten kampanye yang diiklankan pun memiliki aturan. Beberapa hal yang tidak boleh dijadikan isi konten iklan kampanye yaitu mengadu domba, menghasut, menghina seseorang, mempersoalkan dasar negara, mengganggu keamanan, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, dan hal buruk lainnya.
Menyebarkan hoaks pun termasuk konten kampanye yang dilarang. Akun resmi yang sudah didaftarkan ke KPU akan disampaikan ke bawaslu, kementarian komunikasi dan informatika, serta kepolisian. Sehingga ketika adanya pelanggaran yang dilakukan dalam iklan tersebut akan ditindak oleh pihak kepolisian.
Informasi yang bisa dijadikan konten untuk iklan kampanye yaitu beberapa hal berikut ini.
- Nama dan nomor pasangan calon
- Visi, misi, dan program
- Foto pasangan calon
- Logo Partai Politik atau gabungan Partai Politik
- Foto pengurus satu atau lebih Partai Politik
Sementara itu, bentuk konten iklan kampanye politik di media sosial dapat berupa tulisan, gambar, suara, tulisan dan gambar, serta suara dan gambar. Larangan lainnya yang tidak boleh ada di dalam desain konten iklan yaitu foto atau nama presiden dan wakil presiden Indonesia.
Dari pengalaman tahun Pilkada tahun 2020 lalu, itulah cara melakukan iklan kampanye politik di media sosial dan peraturan yang harus ditaati saat melakukan penayangan iklan. Di pemilu mendatang mungkin saja peraturan bisa berubah mengikuti perkembangan media sosial.
PT Media Promosi Online
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi