Begini Cara Membuat Izin Usaha Online

Blog » Begini Cara Membuat Izin Usaha Online
Begini Cara Membuat Izin Usaha Online

Perizinan adalah aspek penting yang harus dimiliki dalam sebuah bisnis. Dalam mendukung perizinan ini, para pebisnis kian dipermudah dengan cara membuat izin usaha online.

Melalui sistem online, Anda tidak perlu lagi pergi mendatangi kantor-kantor pemerintahan untuk mengurus perizinan ini. Adapun salah satu perizinan yang dibutuhkan bagi Anda yang mendirikan suatu usaha atau bisnis, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pembuatan izin berbasis online ini dapat pebisnis akukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS disediakan oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk pendaftarannya sendiri cukup simpel. 

Anda hanya perlu mendaftarkan akun melalui sistem OSS, kemudian mengurus berbagai perizinan usaha yang Anda perlukan jika akun sudah terverifikasi. Cara membuat izin usaha online / SIUP online sangat direkomendasikan bagi para pebisnis. 

Khususnya bagi pelaku bisnis yang tidak ingin repot-repot dalam pengurusan perizinan secara offline. Apalagi bila pelaku usaha mungkin masih awam terkait cara pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang cenderung rumit.

Cara Membuat Izin Usaha Online / SIUP

Seperti dibahas sebelumnya, bahwa proses pembuatan surat izin usaha secara online memang sangatlah mudah. Tapi sebelumnya, pelaku usaha harus memiliki NIB yang cara untuk mendapatkannya juga cukup mudah dilakukan. 

Di mana pelaku usaha / pebisnis hanya perlu untuk mendaftar lewat situs resmi OSS Indonesia untuk cara pendaftaran OSS (online). Selain itu, pebisnis juga harus mendapatkan data awal untuk nantinya akan dilakukan pengiriman ke kantor pusat. Adapun cara pendaftarannya adalah sebagai berikut. 

1. Langkah pertama yang harus pebisnis lakukan adalah mempersiapkan beberapa berkas berikut. 

  • Alamat email perusahaan / bisnis
  • KTP / Paspor pemilik bisnis
  • Nomor telepon pemilik usaha
  • Mendapatkan nomor NIB

2. Kunjungi halaman website di www.oss.go.id dan Anda dapat meng-klik tombol “Daftar“ yang ada di bagian pojok kanan atas.

3. Anda harus melengkapi kolom pendaftaran yang ada. Yang mana pada kolom tersebut Anda harus mengisi informasi tentang identitas pebisnis atau pemilik usaha, serta terkait perusahaan / bisnis yang dijalankan.

4. Centang pada bagian "syarat dan ketentuan", kemudian Anda dapat untuk mengklik "daftar".

5. Lakukan aktivasi melalui email yang sudah di kirimkan ke alamat terdaftar. Tunggulah sampai terlihat kata “Registrasi berhasil” muncul di layar, bila Anda ingin mengetahui password dan username yang akan digunakan untuk daftar SIUP online.

6. Masuklah kembali ke website OSS online, lalu Anda bisa melakukan login dengan akun yang sudah Anda buat pada langkah sebelumnya.

7. Apabila badan usaha yang Anda jalankan tersebut statusnya adalah non perorangan, maka pilih “perizinan usaha”. Adapun jenis badan usaha lainnya, seperti OSS UMKM, CV, perseorangan dan koperasi. Bila seperti ini, maka Anda dapat melengkapi prosesnya di bagian “Perekaman data akta”.

8. Bila semuanya sudah terisi dengan lengkap, selanjutnya adalah memilih sebuah menu "Permohonan berusaha", klik "Pilih Akta". Kemudian akan muncul validasi atas NPWP dan KSWP, lanjutkan, lalu klik "proses". 

9. Anda harus memastikan kembali bahwa informasi perusahaan yang telah dimasukkan dalam form tersebut benar dan valid sesuai data yang sebenarnya.  

10 Setelah Anda menyelesaikannya, lanjutkan ke tahap untuk pendaftararan SIUP secara online dengan cara mengisi from permohonan dengan lima bagian tersedia. 

11. Langkah terakhir, Anda harus memberikan tanda centang di semua bagian kotak atas dokumen perizinan yang diminta dan jangan lupa cek ulang.

12. NIB ini sudah masuk ke tahapan akan di proses.  Sehingga Anda hanya perlu menunggu hingga memperoleh notifikasi "selesai" pada alamat email bisnis / perusahaan.

Memiliki bisnis yang resmi atau telah memiliki izin usaha, nyatanya memiliki banyak manfaat. Paling utama adalah memberikan rasa percaya bagi para pelanggan dalam menggunakan produk maupun jasa yang diberikan. 

Pelanggan akan percaya bahwa produk tersebut benar-benar aman dan berkualitas. Hal ini akan meningkatkan penjualan bisnis Anda, sekaligus branding lebih meyakinkan. Tidak heran, jika para pebisnis mulai melakukan cara membuat izin usaha online. 

Tingkatkan Bisnis Anda Bersama Rajakomen

Kini, Anda sudah memiliki bisnis yang terdaftar. Langkah selanjutnya, maka Anda perlu meningkatkan branding dan penjualan. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan jumlah pengikut dalam media sosial bisnis maupun toko online Anda. 

Perhatikan berapa banyak partisipan yang sudah bergabung pada bisnis tersebut. Bila Anda membutuhkan pengikut atau partisipan yang terdaftar, Rajakomen siap membantu. 

Layanan pembelian registrasi ini dapat Anda gunakan untuk semua situs yang membutuhkan partisipan. Baik itu situs pendidikan, situs afiliasi, MLM, toko online, peluncuran layanan digital, dan lain sebagainya. 

Lantas, mengapa jasa registrasi ini begitu penting? Dengan banyaknya partisipan dalam sebuah konten bisnis di media sosial, hal ini membuktikan bahwa iklan tersebut dapat dipercaya. 

Selain itu, Anda sebagai pebisnis tidak perlu kerepotan lagi dalam memaksimalkan promosi produk. Dengan melakukan pembelian registrasi, penyedia jasa akan membantu anda dalam meningkatkan partisipan yang akan terlibat dalam kampanye bisnis Anda. 

Bukan itu saja. Rajakomen hadir dengan berbagai layanan lain guna menunjang peningkatan branding dan juga penjualan bisnis Anda. Layanan tersebut meliputi : 

  1. Layanan komentar / jasa komen manusia real dan bukan bot
  2. Kampanye posting dengan memanfaatkan micro influencer
  3. Jasa download / install aplikasi Android
  4. Jasa view (penonton maupun jam tayang)
  5. Menambah subscribers / followers real humans no bot
  6. Jasa review / ulasan titik lokasi Gmaps
  7. Jasa polling

Melihat hal ini, maka tidak salah bila menggunakan penyedia jasa registrasi untuk memaksimalkan peningkatan bisnis. Rajakomen hadir memenuhi kebutuhan branding Anda! 

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
50 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
37 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
30 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
49 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
20 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
13 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
30 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
52 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
21 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
38 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
52 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
44 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
11 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
11 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
42 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
10 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
35 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
19 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
19 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
27 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
38 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
57 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
10 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
34 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
6 menit yang lalu.