Bambang Patijaya: PLTN Perlu Lembaga Kuat dan Regulasi Tegas untuk Bisa Jalan

Blog » Bambang Patijaya: PLTN Perlu Lembaga Kuat dan Regulasi Tegas untuk Bisa Jalan
Bambang Patijaya: PLTN Perlu Lembaga Kuat dan Regulasi Tegas untuk Bisa Jalan

RajaKomen.com — Pemerintah Indonesia tengah membuka peluang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari bauran energi nasional. Namun menurut Bambang Patijaya, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, langkah itu tidak akan efektif tanpa penguatan kelembagaan dan kejelasan regulasi.

Ia menekankan pentingnya kerangka hukum dan institusi yang kredibel agar pengembangan nuklir sipil tidak menimbulkan kekhawatiran publik dan bisa dijalankan secara bertanggung jawab.

⚛️ Syarat Mutlak Percepatan PLTN Menurut Golkar:

  • Pembentukan badan khusus pengelola PLTN yang mandiri

  • Harmonisasi regulasi antara Kementerian ESDM, BRIN, dan BAPETEN

  • Standar keselamatan dan mitigasi risiko yang mengikuti praktik internasional

  • Pelibatan masyarakat dan edukasi publik soal manfaat PLTN

  • Keterlibatan investor global dengan pendekatan akuntabel

💬 “Nuklir bukan soal teknologi semata, tapi soal kepercayaan. Maka institusi dan regulasinya harus siap sebelum dibangun,” tegas Bambang Patijaya.

🔋 Golkar Dukung Diversifikasi Energi Bersih dan Andal
Bambang juga menyatakan bahwa PLTN bisa menjadi solusi energi jangka panjang yang stabil, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri dan elektrifikasi di wilayah luar Jawa.

🌍 Belajar dari Negara Maju
Indonesia, kata Bambang, bisa mengambil pelajaran dari negara-negara seperti Prancis dan Korea Selatan dalam mengelola PLTN dengan sistem transparan dan profesional.

🚧 Jangan Terburu-Buru Tanpa Fondasi Hukum yang Kokoh
Menurutnya, tanpa dasar kelembagaan dan peraturan yang matang, PLTN justru bisa menjadi proyek gagal yang menguras anggaran dan memunculkan penolakan publik.

Baca Juga

Rajakomen.com

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Jaringan Kami

Rajamonitoring
Copyright © RajaKomen.com 2026 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
8 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
29 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
52 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
37 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
26 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
24 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
10 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
19 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
7 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
56 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
45 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
6 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
56 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
31 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
4 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
7 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
12 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
30 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
32 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
19 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
39 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
54 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
19 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
5 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
19 menit yang lalu.