Apa Saja yang Boleh dan Jangan Dilakukan Seorang YouTuber

Blog » Apa Saja yang Boleh dan Jangan Dilakukan Seorang YouTuber
Apa Saja yang Boleh dan Jangan Dilakukan Seorang YouTuber

Ada banyak keuntungan yang bisa diraih lewat YouTuber marketing, apalagi jika Anda adalah seorang YouTuber dengan basis subscriber yang cocok dengan salah satu perusahaan tertentu. Namun, terlepas dari hal-hal menyenangkan dan keseruan yang bisa Anda lakukan sebagai YouTuber, basis kerja yang membawahi seorang YouTuber lumayan pelik jika dipandang dari sudut pandang hukum atau legal.

YouTuber marketing kerap berada dalam wilayah abu-abu ketika kita membicarakan aspek hukum dan etika. Oleh karena itu, memahami YouTuber sebagai seorang marketing akan menjadi penting tidak hanya bagi perusahaan, namun juga bagi YouTuber yang terlibat di dalamnya.

Tidak sedikit YouTuber yang masih bingung, meraba-raba apa saja yang etis dan tidak untuk diekspos. Pemahaman akan Aturan ini akan membantu Anda sebagai YouTuber untuk memahami cara kerja yang efektif dan “aman” saat berkolaborasi dengan perusahaan.

Di Indonesia, YouTuber masih terbilang profesi sepele yang masih belum dihiraukan oleh hukum. Tidak ada landasan hukum yang berwenang atau bahkan mengatur kerja para YouTuber.

Tapi, bukan berarti pembahasan mengenai  hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para YouTuber menjadi nihil sama sekali. Untuk YouTuber yang berada di negara yang masih belum memiliki landasan hukum seperti Indonesia, umumnya akan merujuk ke Federal Trade Commission (FTC) yang berada di wilayah Amerika Serikat.

Siapa yang masuk kategori YouTuber ?

Sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan Aturan, ada baiknya kita saling bersepakat mengenai definisi YouTuber itu sendiri, serta menentukan siapa saja yang pas untuk masuk ke dalam kategori YouTuber.

Seorang YouTuber tidak harus selalu terkenal selayaknya seorang selebritas dan tidak harus memiliki jumlah subscriber yang besar di platform media sosial. Siapapun yang konten videonya dinilai memiliki pengaruh terhadap sebuah komunitas tertentu, bahkan dalam skala mikro sekalipun, dapat masuk ke dalam kategori YouTuber. Untuk skala yang sangat abu-abu ini, kita menyebutnya dengan istilah micro-YouTuber.

Micro-YouTubers biasanya ialah mereka yang memiliki subscriber sebanyak 10-15 ribu di platform YouTube.

Mereka pakar dalam dalam bidang tertentu yang bersifat biasa saja. Misalnya, jika Anda adalah pakar soal mainan Hotwheels atau benda-benda every-day-carry (EDC) dengan subscriber beberapa puluh ribu di media sosial Anda, Anda sudah masuk dalam kategori micro-YouTuber dalam topik seputar mainan, seperti Jakarta Diecast Project

Akan tetapi, merujuk ke definisi YouTuber itu sendiri, secara umum YouTuber ialah konten creator YouTube yang mampu memberi pengaruh terhadap kemauan orang lain untuk membeli, mengkonsumsi, maupun mencoba sesuatu yang ditawarkan oleh si YouTuber tersebut.

Dengan kata lain, YouTuber memiliki kemampuan mengubah para subscribernya menjadi potential customer dari suatu produk atau jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan.

Namun, jika Anda diberi penawaran produk atau jasa oleh sebuah perusahaan dengan timbal balik untuk Anda review, maka ada beberapa Aturan yang perlu Anda ikuti.

Aturan yang dimaksud merujuk ke ketentuan dasar yang dikeluarkan oleh FDC. Pertanyaannya, apakah pada praktiknya FDC mampu memonitor cara bertindak seorang YouTuber? FDC sanggup mengatur begitu banyaknya peredaran konten di media sosial? Tapi, untuk jaga-jaga, ada baiknya setiap YouTuber tetap patuh terhadap Aturan yang sudah dibuat.

Termasuk bagi YouTuber di negara-negara yang belum memiliki regulasi terhadap profesi YouTuber. Kedepannya, jika regulasi serupa sudah diimplementasikan di negara kita, setidaknya Anda memiliki rekam jejak yang relatif aman di mata hukum.

Apalagi semenjak keluarnya UU ITE YouTuber juga harus berhati-hati dalam bertindak dan berucap tentunya.

Aturan akan berbagai hal seorang YouTuber

Aturan yang dirilis ini juga mencakup semua platform. Termasuk di antaranya email marketing campaign, blog post, dan tentu saja media sosial.

1. YouTuber tidak diperkenankan membicarakan sebuah produk atau jasa jika belum pernah benar-benar menggunakan ataupun mengalaminya secara langsung, di negara kita masih belum di atur sehingga banyak muncul produk palsu dan berbahaya.

2. YouTuber harus memaparkan bentuk relasi yang mereka miliki dengan sebuah perusahaan atau brand jika konten yang mereka buat adalah sponsored content atau konten bersponsor.

Jika Anda tengah bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk konten tertentu, Anda perlu membubuhkan tagar #sponsored atau #ada di konten Anda.

3. YouTuber yang dibayar untuk membuat review tentang sebuah produk atau jasa, namun mendapatkan pengalaman buruk dari produk atau jasa terkait, tidak boleh berkata bahwa mereka senang atau puas dengan produk atau jasa yang dimaksud.

Intinya, YouTuber tidak boleh bohong kepada audiensnya.

4. Brand atau perusahaan tidak diperkenankan menyewa jasa YouTuber tanpa keterbukaan relasi atau kerjasama dengan mereka dalam sebuah konten.

Jika Anda adalah seorang YouTuber yang diberi kewajiban untuk mempromosikan sebuah film, Anda tidak boleh mempromosikan film terkait lewat komentar atau apapun tanpa disertai tagar #sponsored atau #ad.

5. YouTuber yang aktif di kanal YouTube harus jujur menyatakan status endorsement di awal video.

Jika Anda adalah YouTuber YouTube yang disponsori oleh brand atau perusahaan tertentu untuk melakukan review, Anda wajib memberi tahu penontonmu di awal video bahwa kontenmu adalah #sponsored.

Menyatakan bahwa kontenmu adalah #sponsored hanya di kolom deskripsi tidak diperbolehkan.

Hal yang sama berlaku untuk semua tipe konten video di platform lain, seperti di Instagram, Twitter, dst.

6. YouTuber wajib menempatkan keterangan #sponsored atau #ads di bagian awal konten atau kalimat pembuka, sebelum audiens menekan tombol “baca lebih lanjut” (“show more”)

7. YouTuber wajib mencantumkan keterangan #sponsored atau #ads dengan jelas tanpa menyertakan tagar lain agar tidak membingungkan audiens.

Nah itulah tadi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang yang baru menjadi YouTuber atau sudah lama menjadi YouTuber. Semoga bermanfaat !

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
56 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
28 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
20 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
31 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
52 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
10 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
28 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
29 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
30 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
36 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
33 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
17 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
3 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
19 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
51 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
16 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
44 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
55 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
22 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
4 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
11 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
31 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
7 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
40 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
35 menit yang lalu.