Syarat Kampanye Pemilu Lewat Media Sosial

Blog » Syarat Kampanye Pemilu Lewat Media Sosial
Syarat Kampanye Pemilu Lewat Media Sosial

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membolehkan pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye di media sosial. Aturan kampanye pemilu lewat media sosial sudah tercantum dalam perbaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan ini mulai ditetapkan sejak Pilkada tahun 2020 karena urgensi pandemi Covid-19 yang mengharuskan paslon melakukan kampanye melalui media online, salah satunya yaitu media sosial. Meskipun sebagian orang bilang belum maksimal, tetapi kampanye melalui media sosial bisa menjangkau sebagian besar pemilih dari golongan kaum muda.

Syarat Kampanye Pemilu Lewat Media Sosial

Media sosial memberikan dampak baik dan buruk sebagai media kampanye pemilu. Contoh dampak buruk dari media sosial yaitu bersifat krusial karena mudahnya informasi hoaks, kampanye hitam, dan isu SARA tersebar. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu menerapkan peraturan untuk kampanye di media sosial agar berjalan dengan baik.

Berikut ini syarat yang harus dipatuhi oleh paslon saat melakukan kampanye di media sosial.

1. Waktu Pelaksanaan Kampanye

Waktu pelaksanaan kampanye pemilu lewat media sosial dibedakan menjadi dua jenis, yaitu jenis iklan kampanye yang berbayar dan kampanye non-berbayar. Kedua bentuk kampanye ini memiliki waktu kampanye yang berbeda.

Iklan kampanye berbayar contohnya seperti Instagram Ads, Twitter Ads, atau fitur iklan lainnya yang berbayar di setiap platform media sosial. Sementara, kampanye non-berbayar merupakan konten kampanye yang dibagikan melalui akun resmi dan tidak berbayar, contohnya seperti siaran langsung dan mengunggah kegiatannya.

Waktu penayangan untuk iklan konten adalah 14 hari sebelum masa tenang. Misalnya masa tenang mulai tanggal 25, maka paslon mulai bisa memakai fitur iklan di media sosial pada tanggal 11. Kampanye non-berbayar di media sosial dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum mulai masa tenang, yaitu 71 hari.

2. Jumlah Akun Resmi

Kedua jenis kampanye pemilu lewat media sosial harus diunggah melalui akun resmi yang sudah didaftarkan ke KPU daerah setempat. KPU memberikan kuota akun untuk kampanye Pilkada gubernur maksimal sebanyak 30 akun. Sementara, untuk kampanye Pilkada bupati/walikota, KPU memberikan kuota 20 akun remi yang bisa didaftarkan.

Jumlah maksimal akun resmi tersebut akumulasi untuk akun dari semua platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, Facebook, TikTok, dan sebagainya. Pendaftaran akun resmi kepada KPU paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Setelah terdaftar di KPU, akun resmi tersebut akan disampaikan ke bawaslu, kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akun resmi digunakan untuk kampanye dari paslon, partai politik, dan tim kampanye lainnya.

3. Jumlah Konten yang Diposting

Jumlah konten kampanye pemilu lewat media sosial dibatasi untuk setiap harinya. Kampanye untuk setiap pasangan calon dari setiap akun resmi hanya diperbolehkan maksimal 5 konten perharinya.

Terlihat sedikit, tetapi jika dari 20 hingga 30 akun selalu mengunggah 5 konten, maka konten kampanye yang dibagikan setiap harinya mencapai 100 hingga 150 konten dari seluruh media sosial yang digunakan. Syarat ini berlaku selama masa kampanye berlangsung, baik iklan kampanye berbayar maupun konten kampanye non-berbayar.

4. Jenis Konten Kampanye

Sesuatu yang sudah diposting di media sosial, terutama oleh akun-akun besar atau akun resmi tidak akan hilang meskipun sudah dihapus oleh pengunggahnya. Sebuah jejak digital susah hilang. Oleh karena itu, untuk menghindari konten-konten yang aneh atau tidak benar selama proses kampanye, jenis konten yang bisa diunggah oleh paslon pun diatur.

Berikut ini isi konten yang tidak boleh dan boleh dipakai oleh paslon selama kampanye pemilu lewat media sosial.

1. Konten yang tidak boleh dipakai kampanye

Materi yang dilarang untuk kampanye di media sosial berlaku bagi iklan konten berbayar maupun konten non-berbayar. Larangan materi ini untuk menghindari adanya peristiwa buruk dan proses kampanye berjalan dengan baik dan damai. Materi konten yang dilarang untuk dipakai sebagai konten kampanye, yaitu:

- mempersoalkan dasar negara;

- menyimpan poto presiden dan wakil presiden

- menghasur;

- menghina;

- mengadu domba;

- memberikan ancaman kekerasan;

- mengganggu keamanan; dan

- konten buruk lainnya

2. Konten yang boleh dipakai kampanye

Selain materi buruk yang dilarang di atas, maka materi lainnya yang bisa mempromosikan diri dan menarik dukungan bisa dibagikan. Konten untuk kampanye non-berbayar sangat bervariatif. Masing-masing media sosial memiliki banyak fitur yang bisa digunakan secara kreatif agar kampanye tidak kaku.

Sedangkan, untuk materi iklan kampanye maupun banner online dan sejenisnya, beberapa materi berikut ini diperbolehkan ada dalam gambar/banner kampanye di media sosial.

- Nama dan nomor pasangan calon

- Visi, misi, dan program pasangan calon

- Foto atau gambar pasangan calon

- Logo satu atau lebih partai politik

- Foto pengurus dari satu atau lebih partai politik

5. Bentuk Konten Kampanye

Hampir semua bentuk konten bisa dipakai untuk kampanye pemilu lewat media sosial. Contoh bentuk konten yang bisa dipakai yaitu bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, serta tulisan dan gambar.

Selain itu, konten yang bersifat grafis, naratif, karakter, interaktif atau non-interaktif, atau bentuk konten lainnya yang bisa membuat para pengguna berinteraksi, berdiskusi, berkolaborasi, berpartisipasi, berbagi boleh digunakan paslon untuk kampanye.

Itulah berbagai syarat yang harus ditaati ketika melakukan kampanye pemilu lewat media sosial. Peraturan ini terbilang cukup untuk peraturan yang baru dibuat, tetapi memang masih cukup banyak beberapa hal yang ditanyakan pihak kampanye karena ada peraturan yang tidak rinci.

 

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
56 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
16 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
14 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
23 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
46 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
48 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
23 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
31 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
56 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
46 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
6 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
27 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
27 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
39 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
42 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
48 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
34 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
7 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
39 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
15 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
23 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
59 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
55 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
55 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
33 menit yang lalu.