
RajaKomen.com — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) guna menjawab tantangan keselamatan lalu lintas dan perkembangan teknologi transportasi. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, Sabtu (31/8/2025), Syaikhul menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika transportasi modern, seperti kendaraan listrik dan sistem transportasi pintar.
“UU LLAJ yang sekarang sudah tidak relevan dengan kondisi jalan, kendaraan, dan kebiasaan pengguna saat ini. Revisi ini bukan hanya mendesak, tapi krusial untuk menyelamatkan nyawa,” tegas Syaikhul.
Ia mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi karena minimnya kesadaran dan lemahnya pengawasan, khususnya di jalur daerah. Oleh karena itu, PKB mendorong revisi UU LLAJ mencakup pasal-pasal yang memperkuat sistem tilang elektronik, pengawasan berkendara berbasis AI, dan pendidikan lalu lintas sejak usia dini.
Selain aspek keselamatan, Syaikhul juga mengusulkan insentif pajak dan kemudahan bagi masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik demi mendukung transportasi ramah lingkungan.
“Kita tidak bisa menunda. Transportasi publik dan kendaraan pribadi harus bergerak ke arah hijau dan aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengaturan moda transportasi lokal dan pengembangan infrastruktur jalan yang memadai dan inklusif bagi semua kelompok masyarakat.
Sebagai penutup, Syaikhul Islam menyampaikan bahwa PKB berkomitmen untuk memperjuangkan UU LLAJ yang progresif, aman, dan mendukung transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi