
RajaKomen.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan pentingnya pengaturan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem hukum nasional, mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan berisiko menimbulkan dampak etis, sosial, maupun ekonomi. Dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7/2025), PKS mendorong lahirnya regulasi khusus terkait penggunaan AI secara bertanggung jawab.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menilai bahwa pemerintah harus segera membentuk kerangka hukum yang melindungi warga dari penyalahgunaan AI, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi, dan dampak terhadap lapangan kerja.
“AI adalah teknologi masa depan, tapi tanpa regulasi, bisa menjadi ancaman masa kini. Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban untuk bertindak,” ujar Muzzammil.
PKS mendorong lahirnya RUU Kecerdasan Buatan yang mencakup prinsip-prinsip transparansi algoritma, keadilan akses, serta tanggung jawab sosial dan hukum bagi pengembang maupun pengguna AI.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya etika dalam pengembangan AI, khususnya yang digunakan di sektor pendidikan, hukum, keamanan, dan ekonomi. Muzzammil menekankan bahwa teknologi harus berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar efisiensi.
“Kita ingin teknologi yang memberdayakan, bukan menggantikan manusia secara brutal. Negara harus melindungi pekerja, pelajar, dan masyarakat luas dari disrupsi yang tidak terkontrol,” tambahnya.
PKS juga mendorong kolaborasi antara akademisi, pelaku industri, dan lembaga agama untuk merumuskan panduan etika AI yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai penutup, Fraksi PKS menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna pasif teknologi global, tetapi harus menjadi negara berdaulat secara digital, dengan aturan yang melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan bangsa.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi