
RajaKomen.com — Dalam momentum pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan dukungan penuh atas pentingnya regulasi yang secara khusus menjamin hak-hak ibu dan anak dalam seluruh fase kehidupannya, baik di dalam maupun luar rumah tangga.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa RUU KIA bukan hanya soal perpanjangan cuti melahirkan, tetapi juga merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam membangun generasi sehat dan sejahtera sejak dini.
“Negara yang kuat dimulai dari keluarga yang kuat. RUU ini adalah bentuk komitmen melindungi fase paling krusial dalam kehidupan seorang manusia, yaitu masa ibu hamil, melahirkan, menyusui, dan tumbuh kembang anak di usia dini,” ungkap Kurniasih dalam keterangan persnya, Selasa (18/06/2025).
Dalam draf RUU KIA, terdapat ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan dan hak suami mendampingi istri selama masa persalinan. Namun menurut Kurniasih, aspek terpenting adalah keberlanjutan program kesehatan ibu dan anak, perlindungan pekerja perempuan, serta dukungan lingkungan ramah keluarga di tempat kerja maupun ruang publik.
Ia mengingatkan bahwa tingkat kematian ibu dan bayi di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan naskah akademik dan norma-norma RUU KIA.
“Jangan sampai RUU ini sekadar simbolis atau menjadi beban baru bagi pemberi kerja. Pemerintah harus mampu menciptakan regulasi yang berpihak dan memberi insentif kepada pelaku usaha yang mendukung kesejahteraan ibu pekerja,” jelasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan ibu dan anak yang terjangkau dan merata, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
“Kesejahteraan ibu dan anak bukan hanya isu perempuan, ini isu masa depan bangsa. Kalau anak tumbuh dalam gizi buruk dan ibu tidak dilindungi, maka kita gagal membangun SDM unggul,” tegas Kurniasih.
PKS mendorong pembahasan RUU ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan organisasi perempuan, komunitas ibu, pelaku usaha, dan sektor pendidikan agar hasil regulasi dapat implementatif dan tepat sasaran.
“RUU ini harus berpihak, realistis, dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Tidak cukup sekadar slogan, tapi harus menjamin perlindungan menyeluruh dari hulu ke hilir,” tutupnya.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi