
RajaKomen.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerukan penguatan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup masyarakat dan keberlanjutan alam. Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2025), PKS menyoroti banyaknya kasus kejahatan lingkungan yang tidak ditangani secara serius dan menyisakan ketidakadilan bagi warga.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa perusakan lingkungan oleh korporasi maupun individu seharusnya ditindak tegas, tidak hanya dengan denda administratif, tetapi juga sanksi pidana yang setimpal.
“Jangan ada lagi kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan hanya soal pohon atau sungai, tapi soal hak hidup, soal generasi masa depan,” tegas Nasir.
PKS juga menyoroti lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara lingkungan hidup. Menurut Nasir, diperlukan unit khusus penegakan hukum lingkungan di kepolisian dan kejaksaan, yang memiliki keahlian forensik ekologi serta independensi dalam proses hukum.
Selain itu, PKS mendorong perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat serta warga desa yang menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan, sungai, dan wilayah pesisir dari eksploitasi.
“Kita harus membela mereka yang membela alam. Banyak masyarakat lokal yang dikriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya dari tambang ilegal atau pembalakan liar,” tambahnya.
Fraksi PKS mengusulkan revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memperkuat pasal-pasal mengenai sanksi pidana dan memperluas definisi kejahatan lingkungan sebagai extraordinary crime.
Sebagai penutup, Nasir Djamil menegaskan bahwa PKS akan terus memperjuangkan keadilan ekologis, karena tanpa lingkungan yang sehat, tidak akan ada pembangunan yang berkelanjutan dan manusiawi.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi