
RajaKomen.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih banyak mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama yang bersifat ringan dan melibatkan masyarakat kecil. Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Selasa (24/6/2025), ia menyampaikan bahwa paradigma hukum di Indonesia harus bertransformasi dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
“Keadilan tidak melulu soal penjara. Ada banyak kasus yang bisa diselesaikan secara damai, dengan mempertimbangkan kerugian korban, niat pelaku, dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kenedy dalam dialog bersama tokoh adat dan aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan keberhasilan pendekatan restoratif dalam kasus pencurian kecil atau konflik sosial ringan, di mana penyelesaian kekeluargaan justru menghasilkan rasa keadilan yang lebih mendalam di masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang terlalu represif terhadap kasus minor justru bisa memicu ketimpangan dan beban berlebih bagi lembaga pemasyarakatan.
Sebagai legislator senior di Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, John Kenedy Azis juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih peka terhadap konteks sosial budaya masyarakat. Ia menekankan perlunya pelatihan dan sosialisasi masif kepada kepolisian dan kejaksaan terkait prinsip-prinsip keadilan restoratif.
“Golkar mendukung sistem hukum yang adil, cepat, dan menyentuh akar permasalahan. Bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperbaiki relasi sosial yang rusak,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar keadilan restoratif masuk dalam kurikulum pendidikan hukum dan menjadi standar operasional dalam penanganan kasus di tingkat daerah.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi