John Kenedy Azis dari Golkar Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif

Blog » John Kenedy Azis dari Golkar Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif
John Kenedy Azis dari Golkar Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif

RajaKomen.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih banyak mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama yang bersifat ringan dan melibatkan masyarakat kecil. Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Selasa (24/6/2025), ia menyampaikan bahwa paradigma hukum di Indonesia harus bertransformasi dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.

“Keadilan tidak melulu soal penjara. Ada banyak kasus yang bisa diselesaikan secara damai, dengan mempertimbangkan kerugian korban, niat pelaku, dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kenedy dalam dialog bersama tokoh adat dan aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan keberhasilan pendekatan restoratif dalam kasus pencurian kecil atau konflik sosial ringan, di mana penyelesaian kekeluargaan justru menghasilkan rasa keadilan yang lebih mendalam di masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang terlalu represif terhadap kasus minor justru bisa memicu ketimpangan dan beban berlebih bagi lembaga pemasyarakatan.

Sebagai legislator senior di Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, John Kenedy Azis juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih peka terhadap konteks sosial budaya masyarakat. Ia menekankan perlunya pelatihan dan sosialisasi masif kepada kepolisian dan kejaksaan terkait prinsip-prinsip keadilan restoratif.

“Golkar mendukung sistem hukum yang adil, cepat, dan menyentuh akar permasalahan. Bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperbaiki relasi sosial yang rusak,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar keadilan restoratif masuk dalam kurikulum pendidikan hukum dan menjadi standar operasional dalam penanganan kasus di tingkat daerah.

Baca Juga

Rajakomen.com

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Jaringan Kami

Rajamonitoring
Copyright © RajaKomen.com 2026 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
19 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
30 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
9 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
12 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
19 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
26 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
46 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
46 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
48 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
57 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
38 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
5 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
45 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
36 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
32 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
23 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
33 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
42 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
42 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
3 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
30 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
18 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
14 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
5 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
37 menit yang lalu.