
Di antara banyak anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2024–2029, H. Sugianto, S.E. menonjol sebagai sosok yang konsisten dan vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya komunitas Dayak yang menjadi bagian penting dari identitas budaya provinsi ini.
Latar belakang Sugianto yang dekat dengan komunitas adat serta pengalaman panjangnya di dunia legislatif membuatnya memahami secara langsung tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah, identitas, dan hak atas tanah mereka. Dalam berbagai sidang dan forum kebijakan, Sugianto menjadi pengingat penting bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan eksistensi budaya lokal.
Ia juga menjadi inisiator sejumlah usulan regulasi perlindungan tanah adat, penyelesaian konflik lahan dengan perusahaan besar, serta penguatan lembaga adat di tingkat lokal. Baginya, menjaga kehormatan dan martabat masyarakat adat sama pentingnya dengan membangun infrastruktur fisik.
Sugianto dikenal aktif dalam menyambangi kampung-kampung dan daerah terpencil yang masih belum tersentuh pembangunan memadai. Dari sana, ia menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.
Komitmen H. Sugianto, S.E. telah menjadikannya tokoh penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan kelestarian budaya asli Kalimantan Tengah. Sosoknya mencerminkan bahwa wakil rakyat tidak hanya bekerja di ruang sidang, tetapi juga hadir di tengah rakyat yang diwakilinya.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi