Gde Sumarjaya Linggih Minta Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Blog » Gde Sumarjaya Linggih Minta Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan
 Gde Sumarjaya Linggih Minta Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

RajaKomen.com — Perubahan pola belanja masyarakat yang kini didominasi transaksi digital memunculkan tantangan baru dalam dunia perlindungan konsumen. Gde Sumarjaya Linggih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, mendesak agar revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen segera disahkan demi menyesuaikan dengan kondisi ekonomi digital masa kini.

Menurutnya, UU yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan e-commerce, transaksi lintas batas, hingga model bisnis platform digital.

🛒 Poin Perubahan Penting dalam Revisi UU:

  • Penegasan tanggung jawab platform digital terhadap barang/jasa yang ditawarkan

  • Perlindungan terhadap data pribadi konsumen

  • Skema penyelesaian sengketa konsumen online yang cepat dan terjangkau

  • Keseimbangan hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen

  • Penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran perlindungan konsumen

💬 “Kita tidak bisa biarkan konsumen jadi korban sistem yang belum siap. Regulasi harus berpihak pada keadilan, bukan hanya kepentingan bisnis,” tegas Gde.

📦 Era Digital Perlu Mekanisme Perlindungan Baru
Golkar menilai revisi UU ini penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen dalam bertransaksi secara daring, sekaligus melindungi pelaku usaha yang beritikad baik.

⚖️ Perlu Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital
Gde mengusulkan adanya forum sengketa konsumen khusus yang mudah diakses secara online, agar konsumen tidak kesulitan saat haknya dilanggar.

🤝 Kolaborasi Pemerintah, DPR, dan Pelaku Industri Digital
Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam merumuskan UU yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga

Rajakomen.com

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Jaringan Kami

Rajamonitoring
Copyright © RajaKomen.com 2026 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
37 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
31 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
18 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
36 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
28 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
42 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
52 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
24 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
46 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
35 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
35 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
12 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
29 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
5 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
3 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
5 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
38 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
52 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
47 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
13 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
11 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
25 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
38 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
50 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
39 menit yang lalu.