
RajaKomen.com — Perubahan pola belanja masyarakat yang kini didominasi transaksi digital memunculkan tantangan baru dalam dunia perlindungan konsumen. Gde Sumarjaya Linggih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, mendesak agar revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen segera disahkan demi menyesuaikan dengan kondisi ekonomi digital masa kini.
Menurutnya, UU yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan e-commerce, transaksi lintas batas, hingga model bisnis platform digital.
🛒 Poin Perubahan Penting dalam Revisi UU:
Penegasan tanggung jawab platform digital terhadap barang/jasa yang ditawarkan
Perlindungan terhadap data pribadi konsumen
Skema penyelesaian sengketa konsumen online yang cepat dan terjangkau
Keseimbangan hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen
Penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran perlindungan konsumen
💬 “Kita tidak bisa biarkan konsumen jadi korban sistem yang belum siap. Regulasi harus berpihak pada keadilan, bukan hanya kepentingan bisnis,” tegas Gde.
📦 Era Digital Perlu Mekanisme Perlindungan Baru
Golkar menilai revisi UU ini penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen dalam bertransaksi secara daring, sekaligus melindungi pelaku usaha yang beritikad baik.
⚖️ Perlu Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital
Gde mengusulkan adanya forum sengketa konsumen khusus yang mudah diakses secara online, agar konsumen tidak kesulitan saat haknya dilanggar.
🤝 Kolaborasi Pemerintah, DPR, dan Pelaku Industri Digital
Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam merumuskan UU yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi