
RajaKomen.com — Di tengah dinamika ekonomi digital dan perdagangan modern, Gde Sumarjaya Linggih, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menilai perlu ada pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Revisi ini penting agar dapat menjawab tantangan baru, terutama di era belanja online dan ekonomi berbasis platform.
Menurutnya, perlindungan hukum selama ini cenderung berat sebelah dan sering kali tidak memberikan ruang keadilan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
⚖️ Poin Perjuangan Golkar dalam Revisi UU Konsumen:
Menjamin keadilan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha
Mendorong sanksi tegas bagi penjual produk ilegal atau menyesatkan
Perlindungan konsumen dalam transaksi digital dan e-commerce
Kewajiban edukasi konsumen terhadap hak dan tanggung jawabnya
Mendorong mediasi dan penyelesaian sengketa yang adil dan cepat
💬 “Konsumen tentu harus dilindungi, tapi produsen juga jangan sampai dirugikan karena regulasi yang timpang. Kita butuh UU yang seimbang,” ujar Gde Linggih dalam rapat Komisi VI DPR.
📦 Era Digital Perlu Aturan Lebih Adaptif
Dalam transaksi online, konsumen menghadapi risiko penipuan, sedangkan penjual rentan terhadap komplain yang manipulatif. Revisi UU diharapkan menciptakan mekanisme adil untuk kedua belah pihak.
🏛️ Golkar: Hukum Harus Melindungi, Bukan Menekan
Fraksi Golkar berkomitmen agar revisi undang-undang tidak hanya menjadi alat perlindungan, tapi juga menjadi pedoman etika bisnis dan konsumsi yang adil dan berkelanjutan.
📲 Konsumen Cerdas, Produsen Bertanggung Jawab
Golkar juga mengusulkan kampanye nasional edukasi konsumen, serta penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga independen.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi