Diah Pitaloka dari PDIP Tegaskan Hak Masyarakat Adat Harus Dijamin dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Blog » Diah Pitaloka dari PDIP Tegaskan Hak Masyarakat Adat Harus Dijamin dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Diah Pitaloka dari PDIP Tegaskan Hak Masyarakat Adat Harus Dijamin dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

RajaKomen.com — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Diah Pitaloka, M.Si, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap komunitas adat di seluruh Indonesia. Dalam forum dialog bersama tokoh adat di Kalimantan Tengah, Senin (14/7/2025), Diah menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak boleh terus-menerus terpinggirkan oleh proyek pembangunan dan eksploitasi sumber daya.

“Negara harus hadir melindungi hak ulayat dan identitas budaya masyarakat adat. Mereka bukan penghambat pembangunan, tapi penjaga kelestarian bumi,” tegas Diah.

Ia menyayangkan lambannya proses legislasi RUU ini, padahal sudah lama masuk dalam Prolegnas. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat kerap menjadi korban konflik lahan, perampasan tanah, dan diskriminasi struktural. Diah juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif perwakilan komunitas adat dalam perumusan pasal-pasal RUU agar tidak bersifat sepihak.

Sebagai politisi perempuan vokal dari PDIP, Diah mendorong pendekatan yang adil dan berperspektif HAM dalam menyelesaikan persoalan adat dan pembangunan. Ia juga menekankan perlunya pengakuan terhadap lembaga adat sebagai bagian dari sistem sosial yang sah dan berperan penting dalam menjaga harmoni lokal.

“PDIP berdiri bersama rakyat kecil, termasuk masyarakat adat. Kita harus selesaikan hutang konstitusional ini,” ujarnya.

Baca Juga

Rajakomen.com

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Jaringan Kami

Rajamonitoring
Copyright © RajaKomen.com 2026 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
8 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
35 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
10 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
10 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
8 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
12 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
52 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
44 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
12 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
13 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
9 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
33 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
38 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
57 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
26 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
11 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
33 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
39 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
51 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
51 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
50 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
12 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
3 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
11 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
54 menit yang lalu.