
RajaKomen.com — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Diah Pitaloka, M.Si, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap komunitas adat di seluruh Indonesia. Dalam forum dialog bersama tokoh adat di Kalimantan Tengah, Senin (14/7/2025), Diah menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak boleh terus-menerus terpinggirkan oleh proyek pembangunan dan eksploitasi sumber daya.
“Negara harus hadir melindungi hak ulayat dan identitas budaya masyarakat adat. Mereka bukan penghambat pembangunan, tapi penjaga kelestarian bumi,” tegas Diah.
Ia menyayangkan lambannya proses legislasi RUU ini, padahal sudah lama masuk dalam Prolegnas. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat kerap menjadi korban konflik lahan, perampasan tanah, dan diskriminasi struktural. Diah juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif perwakilan komunitas adat dalam perumusan pasal-pasal RUU agar tidak bersifat sepihak.
Sebagai politisi perempuan vokal dari PDIP, Diah mendorong pendekatan yang adil dan berperspektif HAM dalam menyelesaikan persoalan adat dan pembangunan. Ia juga menekankan perlunya pengakuan terhadap lembaga adat sebagai bagian dari sistem sosial yang sah dan berperan penting dalam menjaga harmoni lokal.
“PDIP berdiri bersama rakyat kecil, termasuk masyarakat adat. Kita harus selesaikan hutang konstitusional ini,” ujarnya.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi