Cara Mengatur Kampanye melalui Media Sosial Berdasarkan Informasi

Blog » Cara Mengatur Kampanye melalui Media Sosial Berdasarkan Informasi
Cara Mengatur Kampanye melalui Media Sosial Berdasarkan Informasi

Media sosial memberikan ruang seluas-luasnya bagi tersampaikannya informasi. Baik benar tidaknya informasi yang beredar, media sosial sangat ramai karena pertukaran pendapat saat informasi mampu menggiring opini.

Hal ini yang menjadi satu penyebab kampanye melalui media sosial cukup efektif. Di samping karena medianya berbeda, perbedaan ini tidak jadi masalah, mengingat konten yang tersedia dan tersebar yang penting sama.

Namun perlu diperhatikan bahwa di samping mudahnya konten tersebar, media sosial juga rawan informasi yang kurang sesuai. Hal ini disebabkan karena kepentingan pribadi atau golongan yang secara sengaja memanfaatkan informasi sebenarnya untuk kepentingannya tersebut.

Aturan mengunggah informasi tidak terdapat kriteria khusus. Terlebih untuk kampanye politik. Jika kampanye di media sosial didasarkan informasi, berikut ini beberapa di antaranya.

Konten Informasi untuk Kalangan Milenial

Konten edukasi dan mengikuti trend milenial dapat dijadikan bagian yang menarik anak muda. Anak muda dengan usia 17 tahun termasuk golongan yang mendapatkan hak pilih. Namun usia ini tidak semuanya memiliki pengetahuan cukup terkait politik. Sehingga perlu edukasi yang menyasar kaum muda milenial.

Kampanye melalui media sosial dapat dilakukan secara gencar. Mengingat penggunaan media sosial online dengan platform tertentu sangat diminati oleh kaum milenial. Cara aksesnya yang mudah dan lebih menarik ketimbang media sosial luar ruangan membuat pengguna internet dapat memiliki lebih dari satu akun.

Selain itu, konten yang diintegrasikan dengan trend anak muda akan lebih menarik calon pemilih terhadap calon kandidat. Sebab dengan menarik minat muda, dapat menunjukkan bahwa calon pemimpin yang akan datang merupakan pemimpin yang peduli dengan perkembangan anak muda.

Konten Kegiatan Sosial, bukan Sekedar Jumlah Like

Hal yang perlu diperhatikan oleh calon kandidat dan partai politik pengusung saat kampanye ialah isi postingan di media sosial. Sebab, banyak yang salah memahami bahwa dengan banyaknya view  dan like terhadap konten menjadi ukuran dukungan terhadap kandidat dan partai politik.

Padahal bisa saja informasi yang diunggah tidak menarik simpati, melainkan hanya sekedar penilaian belaka. Kampanye melalui media sosial hendaknya dibarengi dengan bahasa persuasif yang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan sosial. Dari hal ini akan terbentuk opini publik.

Secara tidak langsung, konten memberikan manfaat edukasi, manfaat praktis, dan membentuk opini publik. Beberapa manfaat kampanye inilah menjadi satu keunggulan baik dari sisi berhasilnya pemasaran politik maupun membentuk citra diri kandidat dan partai politik. Like juga didapatkan dengan didasarkan benar-benar simpati dan mendukung.

Aturan Jadwal Pengunggahan Informasi Kampanye melalui Media Sosial

Selain mengikuti trend, edukasi, dan upaya membangkitkan simpati dan opini. Peserta kampanye perlu memerhatikan informasi yang menjadi aturan dalam pengunggahan kampanye di media sosial.

Aturannya untuk mengunggah informasi yang digunakan untuk keperluan kampanye ialah menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU. Sebanyak 14 hari selama masa kampanye 21 hari. Setelah itu sebelum masa tenang, akun harus ditutup. Ini berlaku untuk media sosial elektronik daring.

Sedangkan untuk media elektronik, selama 14 hari tanpa menutup akun. Perbedaannya hanya menutup akun resmi. Hal ini karena media sosial daring lebih mudah menyebarkan informasi ke beberapa akun lainnya.

Aturan Konten Pengunggahan Informasi Kampanye melalui Media Sosial

Ketentuan isi informasi juga harus memerhatikan etika yang telah ditentukan oleh PKPU dan UU Nomor 7. Etika yang dimaksud ialah tidak dengan sengaja menghalangi kegiatan kampanye melalui media sosial, tidak dengan sengaja membuat ujaran kebencian dan perpecahan.

Jika hal tersebut dilanggar, maka sanksi untuk pelaku ialah sanksi pidana kurungan dan denda. Selain itu, jika hal ini diketahui oleh kaum terpelajar, jelas dapat merusak citra dari kandidat dan partai politik itu sendiri. Sehingga perlu membangun kembali citra agar mendapatkan kepercayaan kembali di mata masyarakat.

Etika lainnya ialah tentang bijaksana mengunggah hal pribadi. Jangan sampai kegiatan politik diikutsertakan dengan kegiatan pribadi dalam satu akun. Jangan sampai batas waktu kampanye dan kegiatan non kampanye tidak tampak jelas hanya karena calon kandidat menggebu-gebu ingin membangun citra diri.

Sebaiknya kampanye melalui media sosial memiliki akun resmi. Bahkan kepemilikan akun untuk kampanye dibatasi sampai dengan sepuluh akun saja. Jika dicampuradukkan, dikhawatirkan menjadi suatu pelanggaran dalam pelaksanaan jadwal kampanye.

Lain halnya jika ternyata kampanye memberikan update informasi sebagaimana jurnalistik. Maka perlu memerhatikan kode etik dalam  jurnalistik. Namun untuk konten semacam ini mungkin jarang ditemukan saat ada kegiatan kampanye melalui media sosial. Bila pun ada, biasanya disertai ulasan dan persuasif, bukan sebenarnya pemberitaan publik.

Konten yang Tersebar saat Kampanye melalui Media Sosial  Ditirukan

Informasi kampanye dari kandidat dan partai politik dapat menyertakan tagar untuk lebih banyak muncul pada beranda beberapa orang secara alami. Dari tagar inilah, memungkinkan memunculkan buzzer. Buzzer adalah orang yang mengiklankan tanpa memiliki massa. Sebutan tersebut seperti seseorang yang ikut memviralkan informasi.

Namun bukan ikut serta dalam tim kampanye. Sehingga secara tidak langsung di buzzer ini membantu menyebarkan informasi namun bisa dikatakan ia termasuk orang yang melanggar ketentuan kampanye. Di mana yang menjadi tim sukses harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Sekali lagi semua informasi yang menjadi bagian dalam kegiatan kampanye melalui media sosial harus memerhatikan berbagai aspek. Baik sasaran penerima, hal yang sedang berkembang, juga mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dengan harapan, baik tim sukses kampanye maupun rakyat tidak dirugikan oleh politik.

 

 

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
28 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
22 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
20 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
32 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
56 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
56 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
10 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
59 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
53 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
44 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
49 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
48 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
28 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
53 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
6 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
49 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
57 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
27 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
4 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
18 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
48 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
22 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
55 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
4 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
40 menit yang lalu.