Tahun 2020 menjadi pertama kalinya sebuah Pilkada dilaksanakan di tengah masa pandemi. Pandemi Covid-19 yang tidak membolehkan orang-orang berkerumun membuat kampanye Pilkada tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya. Terdapat beberapa bentuk kampanye Pilkada yang dilarang di masa pandemi.
Umumnya, segala bentuk kampanye yang melibatkan banyak orang tanpa bisa dikontrol jumlah pesertanya dan dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali tidak boleh dilakukan, termasuk kegiatan sosial. Namun, terdapat beberapa kegiatan yang dijadikan sebagai contoh kegiatan yang tidak boleh dilakukan untuk kampanye saat pandemi.
Istilah yang digunakan pada larangan ini yaitu “bentuk” sehingga beberapa kegiatan yang dilarang ini hanya sebagai contoh. Meskipun nama kegiatan lain tidak ada, tetapi jika bentuknya sama seperti kegiatan yang dilarang, maka kegiatan kampanye tersebut tidak boleh dilakukan di masa pandemi.
Rapat umum dalam partai politik identik dengan jumlah peserta yang banyak karena anggota setiap parpol sangat banyak. Rapat umum secara tatap muka langsung saat pandemi tidak boleh dilaksanakan untuk menghindari penularan Covid-19. Agar tetap bisa menjalankan rapat umum, bisa melalui aplikasi ZOOM atau Google Meet.
Kedua aplikasi diskusi virtual tersebut bisa menampung cukup banyak orang untuk melakukan rapat umum. Dengan begitu, rapat umum tetap bisa dilaksanakan tanpa melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Bentuk kampanye Pilkada yang dilarang selanjutnya yaitu kegiatan kebudayaan. Kegiatan yang dilarang yaitu kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang, seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik.
Pada kondisi normal, kegiatan kebudayaan seperti ini banyak dilaksanakan yang disponsori oleh tim kampanye untuk mengkampanyekan paslon yang mereka dukung. Terutama konser musik, penonton yang hadir bisa membludak dan tidak terkendali.
Bahkan masyarakat dari daerah luar pun banyak yang mendatangi konser tersebut untuk menontonnya. Begitu pun dengan pentas seni dan panen raya, orang-orang akan sulit untuk menolak hadir.
Kegiatan bentuk kebudayaan seperti itu setiap daerah biasanya memiliki ciri khas masing-masing dan orang-orang akan berbondong-bondong untuk melihatnya. Meskipun diharuskan memenuhi protokol kesehatan, masyarakat Indonesia masih banyak yang menyepelakan protokol kesehatan sehingga risikonya terlalu besar.
Di masa kampanye, kegiatan olahraga bersama sering diadakan oleh tim kampanye maupun paslon itu sendiri bersama masyarakat untuk kegiatan promosi. Oleh karena itu, olahraga bersama termasuk bentuk kampanye Pilkada yang dilarang di masa pandemi. Olahraga tersebut seperti gerak jalan santai, sepeda santai, atau perlombaan.
Ketiga olahraga di atas yang sering dipilih oleh parpol, paslon, atau tim kampanye untuk kegiatan kampanye yang berkategori olahraga. Perlombaan olahraga apapun biasanya dalam kegiatan kampanye pasti akan dihadiri banyak peserta, pendukung dan penonton, sehingga bentuk kegiatan tersebut ikut dilarang.
Meskipun kegiatan olahraga bersama bertujuan untuk kesehatan, tetapi jumlah peserta yang banyak akan sulit menerapkan jaga jarak dan orang-orang cenderung akan membuka masker ketika kesulitan bernapas karena kelelahan. Sehingga risiko penyebaran Covid-19 lebih besar dibandingkan manfaat dari olahraganya.
Kegiatan kampanye melalui acara sosial seperti bazar tidak boleh dilakukan saat masa pandemi. Larangan ini berlaku untuk semua jenis bazar. Hal ini karena apapun itu barangnya, bazar biasanya akan didatangi oleh banyak orang, terutama jika bazar tersebut merupakan kegiatan kampanye.
Bazar yang dilakukan untuk kegiatan kampanye akan diburu masyarakat karena biasanya tersedia hadiah-hadiah atau keuntungan tambahan. Sehingga jumlah peserta yang hadir akan sangat banyak. Selain bazar, kegiatan sosial seperti donor darah menjadi bentuk kampanye Pilkada yang dilarang dilakukan saat pandemi.
Sebenarnya, donor darah tidak akan menyebabkan penyebaran Covid-19. Hal ini karena Covid-19 tidak menular melalui darah, tetapi melalui droplet batuk yang kemudian terhirup oleh orang lain. Kegiatan donor darah pun bisa berjalan aman jika pihak PMI dan pendonor mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
Namun, pelarangan kegiatan sosial donor darah untuk kegiatan kampanye terlalu berisiko karena kerumunannya. Kegiatan sosial akan mengundang banyak orang dan kerumunannya itulah yang dipermasalahkan. Meskipun pihak PMI menerapkan prokes yang ketat, tetapi masih banyak masyarakat yang lalai terhadap prokes.
Kegiatan kampanye sekaligus merayakan hari ulang tahun partai politik pasti akan meriah. Acara akan dibuat mewah dengan berbagai hiburan dan hadiah yang dibagikan, baik kepada para anggota maupun masyarakat yang hadir. Acara yang meriah tidak terlepas dan jumlah peserta yang banyak.
Di acara peringatan ulang tahun seperti itu pasti sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Orang-orang saling berbincang tanpa ada jarak dan masker tidak bisa selalu dipakai dengan berbagai alasan. Apalagi acara peringatan yang dilakukan bersama masyarakat, protokol kesehatan bisa saja tidak dipedulikan lagi.
Oleh karena itu, peringatan ulang tahun partai politik termasuk bentuk kampanye Pilkada yang dilarang saat pandemi karena tidak akan terlepas dari sebuah kerumunan. Sedangkan, kerumunan dilarang keras saat pandemi.
Sanksi bagi Pihak yang Melanggar Pelarangan Kampanye
Pihak yang melakukan bentuk kampanye Pilkada yang dilarang di masa pandemi akan mendapatkan sanki. Berikut ini sanki yang akan diberikan oleh bawaslu.
1. Bawaslu provinsi/bawaslu kabupaten/kota akan memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran.
2. Jika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam 1 jam sejak peringatan tertulis diterbitkan, bawaslu akan melakukan penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya kegiatan pelanggaran.
Meskipun bentuk kampanye Pilkada yang dilarang merupakan kegiatan yang cukup efektif untuk mendapat dukungan dari masyarakat, KPU memberikan banyak opsi kegiatan kampanye lainnya yang bisa dilakukan di masa pandemi. Patuhi larangan tersebut karena kesehatan masyarakat yang paling utama.
PT Media Promosi Online
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi