Bagaimana Caranya Melakukan Kampanye Politik melalui Media Sosial?

Blog » Bagaimana Caranya Melakukan Kampanye Politik melalui Media Sosial?
Bagaimana Caranya Melakukan Kampanye Politik melalui Media Sosial?

Kampanye politik setiap pemilihan umum memiliki perbedaan pada setiap tingkat daerah. Terlebih untuk kegiatan pendaftaran akun tim yang akan melakukan kampanye, dan wilayah mana saja yang menjadi sasaran ruang terbuka pemasaran.

Apabila yang dimaksud adalah kampanye politik di media sosial ruang terbuka, maka batas yang ditentukan oleh PKPU 23 cukup jelas untuk menunjukkan bagaimana pelaksanaannya. Namun untuk media massa elektronik daring memiliki ketentuan khusus sehingga perlu memerhatikan kapan batas waktu dan pelaksanaan yang bijak.

Perlu Kehati-hatian Kampanye Politik melalui Media Sosial

Meskipun telah diatur oleh PKPU bahwasannya masa kampanye politik adalah selama 14 hari sebelum masa tenang. Tetap, saat mengunggah informasi ke media sosial harus memerhatikan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi terkait kampanye. Mengingat penerima informasi tidak lagi memandang segmen usia penerima.

Pengguna baru internet atau segmen usia yang ternyata baru memasuki usia pemilu perlu bijaksana dan cermat memilah informasi seputar calon kandidat dan partai politik pengusungnya. Jangan sampai informasi yang didapatkan justeru dari bukan akun resmi yang bermunculan saat kampanye berlangsung.

Perlu diketahui bahwa kampanye politik menurut PKPU dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari. Sedangkan untuk media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang. Tidak mudah untuk mencegah penyebaran informasi di media sosial elektronik yang terjadi setelahnya. Terlebih belum lagi adanya oknum terselubung yang sengaja membuat ujaran kebencian tentang partai politik. Oleh karena itu tim sukses kampanye perlu memiliki akun resmi yang dapat digunakan sebagai media klarifikasi para pencari informasi partai politik.

KPU sendiri telah membatasi kepemilikan akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye. Yakni paling banyak ialah 10 akun media sosial.  10 akun ini tidak menutup kemungkinan munculnya buzzer politik musiman yang bisa saja dilakukan oleh di luar tim kampanye politik. Sebab dengan sekali klik penyebaran informasi mudah terjadi. Belum lagi yang mengandung ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Setiap Kegiatan Kampanye Politik Diatur dalam Undang-Undang

Selain mengatur kampanye dalam media sosial, setiap unsur yang masuk dalam kampanye ikut menjadi bagian aturan. Undang-Undang nomor 7 ada tiga pasal penting yakni 791, 792, 793. Ketiganya mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye.

Masing-masing pasal memiliki denda dan pidana yang sama. Oleh karena itu, perlu dengan cermat untuk mencermati setiap pasal, dan aturan yang lain yang mengatur tentang kampanye. Selain itu juga, pasal berlapis akan dikenakan bilamana dijumpai pelanggaran lainnya yang ternyata tidak diatur dalam PKPU. Seperti jika dijumpai pelanggaran pada pasal UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal ini berkaitan dengan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial online yang termasuk dalam teknologi dan penyampaian informasi.

Penyampaian informasi terkait kampanye politik dapat menggiring opini publik untuk menaruh kepercayaan kepada calon kandidat. Tujuannya untuk menyatukan visi, misi, dan program yang akan dijalankan jika terpilih.  Apabila informasi mengandung bahasa persuasif untuk menjatuhkan calon kandidat dan partai politiknya, ini memungkinkan sebagai bentuk pelanggaran kampanye dengan pasal berlapis.

Survei dan Segmen Pemasaran saat Kampanye Politik

Memerhatikan segmen pemasaran politik tidak hanya sebagai strategi untuk mengiring opini publik terhadap partai politik. Melainkan juga dapat menjadi modal awal kampanye. Hal ini menjadi ketelitian tersendiri untuk mengotak-kotakkan siapa yang benar-benar berhak menjadi pemilih. Jangan sampai nanti ada double accounting karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) memiliki dua akun yang berbeda. Termasuk ketika masih dalam tahap survei.

Di samping itu, penentuan segmen ini dapat memetakan usia, gender, pekerjaan, dan status lainnya. Sehingga untuk memberikan informasi kampanye politik lebih tepat sasaran. Terlebih kelompok tertentu yang memiliki visi dan pemikiran serupa.

Media sosial juga menyediakan strategi ini. Namun perlu dipahami betul bahwasannya media sosial yang menyediakan survei harus terdaftar pada Persepsi (Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia). Kembali lagi hal ini dimaksudkan agar perhitungan survei lebih valid. Selain itu partai politik yang berkampanye dapat menerima respon dan bentuk evaluasi partai politiknya lebih akurat. Perbaikan program dan pelaksanaan lebih dapat diperbaiki tanpa tergiring opini publik yang tidak sesuai.

Mem-branding sebelum Pelaksanaan Kampanye Politik

Membentuk citra diri sebelum pelaksanaan kampanye itu penting dilaksanakan. Namun perlu diperhatikan hal ini bukan termasuk bagian dari kampanye politik.  Sebab mem-branding diri harus dibangun suatu organisasi agar dikenal oleh masyarakat luas memiliki upaya dan manfaat yang baik.

Cara mem-branding ini diupayakan oleh seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat yang diajukan oleh partai politik. Maka sebab itu, partai politik menggandeng public figure yang telah memiliki nama di kalangan masyarakat. Bentuknya seperti personal branding. Sehingga ketika partai politik melakukan strategi campaign sudah tidak lagi kesulitan memerkenalkan diri kepada masyarakat, termasuk kepada daftar calon pemilih pemula.

Hal tersebut juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam bentuk black campaign. Black Campaign ialah bentuk kampanye gelap. Kampanye gelap ini sifatnya bukan sekedar terselubung, melainkan merusak kampanye politik yang jujur agar timbul resistensi dari para pemilih. Yang mengejutkan ialah hal ini dapat dilakukan oleh kandidat atau calon kandidat agar menimbulkan pandangan-pandangan yang dianggap tidak etis. Cara ini sama dengan upaya menggiring opini publik. Sebab sisi emosi dibangun untuk merusak emosi lainnya.

Dalam berkampanye politik hendaknya mendahulukan upaya baik untuk membangun citra baik di masyarakat. Sebab jika pelaksanaan pelanggaran diketahui oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya eksistensi yang terancam. Melainkan kepercayaan untuk mengemban amanah rakyat berangsur memudar.

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
5 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
34 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
33 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
30 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
43 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
38 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
30 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
26 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
3 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
50 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
21 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
40 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
34 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
27 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
27 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
3 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
33 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
4 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
44 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
28 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
21 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
35 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
48 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
25 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
23 menit yang lalu.