Bagaimana Cara Mengatur Kampanye Pilpres melalui Media Sosial?

Blog » Bagaimana Cara Mengatur Kampanye Pilpres melalui Media Sosial?
Bagaimana Cara Mengatur Kampanye Pilpres melalui Media Sosial?

Pemilihan Umum dengan dukungan media sosial sudah menjadi hal umum  sebelum pesta rakyat berlangsung. Baik media sosial dengan mengandalkan perangkat ruang terbuka maupun media sosial online.

Dukungan yang diberikan berupa kampanye. Kampanye berbeda dengan sekedar mengiklankan. Kampanye juga diikuti dengan dukungan, pengumpulan massa, hingga penguatan opini publik terkait dengan calon kandidat atau partai politik.

Melakukan kampanye pilpres hendaknya mengikuti aturan dalam melaksanakan kampanye. Namun sayangnya aturan ini berlaku pada kampanye yang sifatnya di ruang terbuka saja. Hal tersebut didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Kominfo, bahwasanya belum ada aturan rinci untuk kampanye di media sosial online.

Meskipun begitu, aturan kampanye di media sosial online, dapat disesuaikan dengan perkembangan penggunaan media sosial. Seperti di antaranya diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Aturan untuk pengguna media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Aturan ini dapat Anda sikapi dengan memerhatikan aturan kampanye di ruang terbuka.

Aturan Kampanye Pilpres di Media Sosial dalam Kepemilikan Akun

Alasan mendasar aturan untuk mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu adalah sebab dikhawatirkan dapat terjadi double accounting pada DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Meskipun sebagai tim sukses, tetap untuk akun harus dibatasi. Khusus untuk keperluan kampanye termasuk kampanye pilpres juga dibatasi memiliki akun media sosial yang digunakan sebanyak sepuluh.

Hal tersebut berdasarkan ulasan Kominfo tahun 2018 yang di antara menulis jumlah DPT sebanyak 187.781.884 orang. Ini perlu diperbaiki kembali terkait jumlahnya, mengingat potensi pemilih dapat terdaftar secara ganda.

Aturan Kampanye Pilpres Wajib Tidak Berunsur Ujaran Kebencian dan Perpecahan

Kampanye yang mengumpulkan massa pendukung perlu memerhatikan aturan mengunggah konten di media sosial. Sebab konten yang terbaca dapat menggiring opini publik. Opini yang tersebar selanjutnya dapat memengaruhi keberhasilan kampanye dan efek setelahnya.

UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492, dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye. Pasal 491 mengatur tentang jika ada pelanggaran berupa membuat kekacauan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Menghalangi kampanye bentuknya dapat bermacam-macam. Media sosial yang luas menjadi tempat subur tumbuhnya hoaks. Informasi yang tersebar untuk mengalihkan fakta kampanye pada calon kandidat, dapat merusak citra kandidat. Ujaran kebencian dapat terselip pada informasi. Bahayanya jika kampanye pilpres diikuti oleh pihak terselubung dengan menyebarkan konten negatif.

Setiap pengguna internet dapat memiliki ribuan akun yang berbeda. Hal ini memungkinan adanya pihak terselubung. Sehingga akun yang sebenarnya sulit untuk dicari. Oleh karena perlu dalam tim kampanye membuat akun resmi untuk mengklarifikasi adanya ujaran yang menimbulkan perpecahan.

Melaksanakan Kampanye Pilpres Sesuai dengan Jadwal

Jadwal kampanye pilpres telah ditentukan oleh KPU. Hal ini pada selanjutnya diatur dalam UU Nomor 7 Pasal 492. Isinya bahwa  jika ada orang yang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Jadwal kampanye ada dua, yakni saat kampanye dan masa tenang. Masa kampanye ialah selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Sedangkan masa tenang ialah selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Keduanya diatur dan dikeluarkan oleh KPU dalam PKPU 23 Tahun 2018. Dengan aturan yang berbeda pada setiap pemasangan atribut baik di media sosial cetak dan atau ruang publik terbuka, serta media sosial daring.

Sebagai gambaran contoh kampanye pilpres, aturan kampanye tahun 2020 menjelaskan perbedaan waktu pemasangan atribut yang diatur dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.  PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur untuk media sosial daring akun resmi wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Sedangkan penanyangan iklan kampanye di media sosial daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 A ayat 3). Selanjutnya untuk media sosial selain itu, dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 ayat 6). Media sosial cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang (pasal 34 ayat 1).

Media sosial daring memiliki aturan yang lebih, meskipun kurang mendetail. Mengingat media sosial daring lebih mudah menyebarkan informasi tanpa batas. Boleh jadi ketika akun resmi telah ditutup informasi yang lain tetap menyebar. Hal ini perlu diwaspadai oleh pihak yang menyukseskan kampanye. Sebab aturan yang telah dipatuhi oleh pihak yang berwenang, malah disalahgunakan oleh oknum gelap yang tidak bertanggung jawab.

Di satu sisi lain sebenarnya masih banyak aturan untuk persiapan pelaksanaan kampanye pilpres. Baik itu meliputi aturan pendaftaran tim kampanye, maupun aturan yang membedakan setiap daerah dan jenis pemilu yang akan dilaksanakan setiap tingkat daerah.

Semua kegiatan kampanye harus mengikuti aturan. Aturan yang berlaku untuk kampanye untuk pilpres maupun bukan diatur oleh PKPU. Kepatuhan para kandidat atau partai politik pengusungnya menjadi cerminan diri bagaimana pelaksanaan fungsi dan tugas negara untuk kepentingan bersama rakyat.  

 

 

Baca Juga

PT Media Promosi Online

Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia

Sosial Media

Pembayaran

Pembayaran

Copyright © RajaKomen.com 2024 All Rights Reserved.
Advertiser order Instagram Komen 20
47 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 100
12 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 100
6 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
16 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 50
36 menit yang lalu.
Advertiser order Instagram Komen 100
11 menit yang lalu.
Advertiser order Youtube Komen 50
50 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
27 menit yang lalu.
Advertiser order Play Store Review 500
42 menit yang lalu.
Advertiser order 1000 subscribers YT
10 menit yang lalu.
Advertiser order IG Live Komen 100
29 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View
31 menit yang lalu.
Advertiser order 50 kampanye posting
26 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 50 View Youtube
5 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Beli Komen Gmaps
34 menit yang lalu.
Advertiser order 100 Beli Komen Gmaps
26 menit yang lalu.
Advertiser order 100 kampanye posting
37 menit yang lalu.
Advertiser order Beli 100 View Youtube
36 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Twitter Komen
55 menit yang lalu.
Advertiser order 50 Komen Youtube
50 menit yang lalu.
Advertiser order 200 Komen Detik
44 menit yang lalu.
Advertiser order Share TikTok 100
14 menit yang lalu.
Advertiser order Share Twitter 100
57 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di TikTok 200
25 menit yang lalu.
Advertiser order Kampanye Posting di Twitter 100
42 menit yang lalu.