
RajaKomen.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, menyerukan agar penegakan hukum di Indonesia semakin mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif, terutama untuk kasus-kasus ringan dan non-kekerasan. Dalam diskusi hukum bertema “Keadilan yang Menyembuhkan” di Jakarta, Rabu (2/7/2025), ia menyatakan bahwa paradigma hukum perlu diubah dari yang bersifat menghukum menjadi yang menyelesaikan dan memulihkan.
“Hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal memulihkan hubungan sosial, membangun kesadaran, dan menjaga ketertiban dengan pendekatan yang manusiawi,” tegas Andi Rio.
Ia menilai bahwa banyak warga kecil yang terseret proses hukum panjang dan mahal hanya karena pelanggaran ringan yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif—seperti mediasi, perdamaian, dan pemberdayaan pelaku serta korban—telah terbukti berhasil menekan angka residivisme dan membangun rasa keadilan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari Sulawesi Selatan II, Andi Rio juga menekankan pentingnya pelatihan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sesuai amanat reformasi hukum nasional.
“Golkar mendorong sistem hukum yang bukan hanya kuat, tapi juga bijak. Penegakan hukum harus jadi solusi, bukan sumber trauma baru,” lanjutnya.
Ia mengapresiasi Polri dan Kejaksaan yang mulai menerapkan keadilan restoratif, namun meminta agar regulasi pendukungnya diperkuat dan tidak tebang pilih dalam implementasi.
Rajakomen.com
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi