RajaKomen.com | Di tengah hiruk pikuk inovasi keuangan digital, Amartha hadir dengan model bisnis yang unik dan berdampak sosial: sebagai Fintech Syariah yang Bantu UMKM Tumbuh dari Desa. Bukan sekadar platform pinjaman online biasa, Amartha berkomitmen untuk memberdayakan perempuan pengusaha mikro di pedesaan, membangun ekonomi akar rumput dengan prinsip-prinsip syariah. Mari kita selami lebih dalam bagaimana Amartha mewujudkan misi mulianya.
Didirikan pada tahun 2010 sebagai lembaga keuangan mikro konvensional, Amartha bertransformasi menjadi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending pada tahun 2015. Namun, yang membedakannya adalah fokusnya pada pembiayaan berbasis kelompok untuk perempuan pengusaha mikro di desa-desa terpencil.
Sistem Tanggung Renteng: Amartha mengadopsi model pembiayaan kelompok dengan sistem tanggung renteng, di mana setiap anggota kelompok bertanggung jawab secara kolektif atas pinjaman yang diterima. Ini menciptakan ikatan sosial yang kuat dan meminimalkan risiko gagal bayar.
Pertemuan Rutin (Majelis): Petugas lapangan Amartha secara rutin mengunjungi desa-desa untuk melakukan pertemuan mingguan atau dua mingguan dengan kelompok peminjam. Dalam pertemuan ini, selain membahas pembayaran cicilan, juga diberikan edukasi finansial dan pendampingan usaha.
Amartha tidak hanya membantu UMKM, tetapi juga melakukannya dengan pendekatan syariah. Meskipun tidak semua produknya sepenuhnya syariah dalam arti tradisional (seperti murabahah atau mudharabah murni), Amartha mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam operasionalnya:
Berbagi Risiko (Bukan Bunga):
Amartha beroperasi dengan konsep bagi hasil atau bagi risiko (profit/loss sharing), bukan bunga. Investor (pemberi pinjaman) dan peminjam berbagi keuntungan dan kerugian dari usaha yang dibiayai.
Ini sejalan dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mendorong investasi yang produktif.
Produktivitas Usaha:
Pinjaman di Amartha ditujukan untuk modal usaha produktif UMKM, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Ini memastikan dana digunakan untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Prinsip ini mendukung pengembangan ekonomi riil dan keberlanjutan usaha.
Akad yang Jelas dan Transparan:
Setiap transaksi pembiayaan memiliki akad yang jelas dan transparan, disetujui oleh kedua belah pihak (investor dan peminjam).
Transparansi adalah kunci dalam keuangan syariah untuk menghindari gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian).
Dampak Sosial Positif:
Tujuan utama Amartha adalah menciptakan dampak sosial yang positif, yaitu memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di pedesaan.
Aspek sosial ini sangat ditekankan dalam ekonomi syariah, di mana kesejahteraan masyarakat adalah prioritas.
Amartha telah membuktikan diri sebagai katalisator pertumbuhan UMKM di desa:
Akses Modal: Memberikan akses modal kepada UMKM yang seringkali tidak terjangkau oleh lembaga keuangan formal karena keterbatasan persyaratan atau lokasi.
Peningkatan Pendapatan: Dengan modal usaha dan pendampingan, banyak mitra Amartha berhasil mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Pemberdayaan Perempuan: Sebagian besar mitra Amartha adalah perempuan, dan dengan akses keuangan, mereka menjadi lebih mandiri dan memiliki peran lebih besar dalam perekonomian keluarga dan desa.
Inklusi Keuangan: Amartha berkontribusi pada inklusi keuangan dengan menjangkau masyarakat yang selama ini unbanked atau underbanked.
Amartha adalah contoh nyata bagaimana teknologi finansial dapat digabungkan dengan prinsip-prinsip syariah dan tujuan sosial untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan. Sebagai Fintech Syariah yang Bantu UMKM Tumbuh dari Desa, Amartha bukan hanya membangun bisnis, tetapi juga membangun harapan dan masa depan yang lebih baik bagi jutaan keluarga di pelosok Indonesia.
PT Media Promosi Online
Jalan Cimanuk No. 6
Bandung 40115 - Jawa Barat
Indonesia
Informasi